34 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Situbondo Limpahkan Berkas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari

Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 1.200 liter, Selasa (13/8).

Untuk tersangka MT (52) warga asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki carry warna hitam Nopol B 8506 MA.

Saat itu MT membawa 20 jerigen yang ditaruh didalam mobil. Setelah berada di SPBU 20 jerigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite dari dispenser ke jaringan) @ 30 liter atau 600 liter.

Setelah itu pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman depan Indomaret Karangasem Kelurahan Patokan Situbondo.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, SF (46) warga Kelurahan Dawuhan dan HG (45) warga Kecamatan Prajekan Bondowoso melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jerigen yang ditaruh didalam mobil, setelah berada di SPBU 20 jerigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jerigen) @ 30 liter atau 600 liter.

Setelah itu pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo.

Berita Terkait :  PKB Kabupaten Pasuruan Optimis Cetak Hattrick Menangkan Pilbup 2024

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni MT (52) warga Kelurahan Mimbaan, SF (46) warga Kelurahan Dawuhan dan HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan,” tutur Momon.

Untuk berkas perkaranya, aku Momon, saat ini sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Momon Suwito Pratomo menambahkan, dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Momon.

Momon memastikan tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar). [awi.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img