Kota Batu, Bhirawa – Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 menjadi momen penting bagi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kamis (24/9/2026), bertempat di halaman Kantor Pertanahan Kota Batu, Wali Kota Batu, Nurochman menyerahkan seratus sertifikat sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat yang berhak.
Dalam momen penyerahan sertifikat, Nurochman didampingi Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ari Wahyudi, jajaran Forkopimda. Selain itu juga turut hadir sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta pemangku kepentingan terkait.
Diketahui, program PTSL Kota Batu di tahun 2026 menargetkan sebanyak 500 sertifikat. Dan sebanyak 100 sertifikat diserahkan pada momentum Hantaru, kemarin.
“Dari sebanyak 100 sertifikat PTSL yang kita bagikan, terdiri dari 70 sertifikat untuk warga Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo, dan 30 sertifikat bagi warga Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya sertifikat PTSL yang telah dibagikan, memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset masyarakat. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan agar pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.
Sejalan dengan tema Hantaru 2026, “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, Pemkot Batu berkomitmen memperkuat kolaborasi agar pelayanan pertanahan semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Pemkot Batu juga menjadikan momen HUT Kemerdekaan RI untuk membagikan sertifikat tanah PTSL sebagai kado bagi masyarakat. Saat itu Nurochman juga berkesempatan menyerahkan langsung secara simbolis didampingi Wakil Wali Kota Heli Suyanto.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Batu dalam menghadirkan Negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah,” ujar Nurochman.

Pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 tercatat sudah sebanyak 10 sertipikat PTSL resmi yang telah diserahkan kepada perwakilan warga. Dalam pembagian kali ini warga yang beruntung mendapat pembagian sertifikat PTSL berasal dari Desa Torongrejo (Kecamatan Junrejo), dan Desa Bulukerto (Kecamatan Bumiaji).
Momen ini menjadi wujud hadirnya Negara di tengah masyarakat, dengan diterimanya sertifikat PTSL bagi warga yang berhak. Dan juga menjadi wujud kepastian hukum dan rasa aman atas aset tanah yang dimiliki.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi bagian dari percepatan penguatan tertib administrasi pertanahan di Kota Batu. Hal ini juga untuk meminimalkan potensi sengketa lahan, serta mendorong kemandirian ekonomi warga berbasis legalitas kepemilikan tanah.
Selain memperjuangkan kepastian hukum bagi aset tanah milik warganya, Pemkot Batu juga telah memulihkan dan menyelamatkan aset yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dikenal sebagai Kita Wisata Batu. Penyelamatan aset daerah tersebut di antaranya berupa PSU, ruas jalan, dan bidang tanah. Dan langkah ini terbukti mampu membantu pemkot dalam memberi kepastian hukum.
Selain itu pelaksanaan pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum juga bisa terlaksana lebih optimal. Dan legalitas aset tanah pemerintah merupakan syarat penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraap pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan tertib administrasi pertanahan berjalan baik dan pelayanan publik semakin dekat, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan aset ini secara produktif demi kesejahteraan mereka,” tandas Nurochman. [nas.kt]

