Gresik, Bhirawa.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menghimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang. Terkait aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta sejenisnya di wilayah Gresik.
Berdasarkan aturan, terdapat jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Jam larangan operasional 05.00 hingga 08.00 WIB dan 15.00 sampai 18.00 WIB, jam diperbolehkan operasional 08.00 sampai 15.00 WIB dan 18.00 hingga 05.00 WIB
”Setiap kendaraan angkutan wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal), saat pengangkutan guna mencegah material jatuh di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Sebagai langkah pendukung, Pemerintah Kabupaten Gresik. Telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang, di dua lokasi strategis. Yaitu wilayah utara berlokasi di Ngawen, Kecamatan Sidayu. Wilayah selatan di UPT penguji kendaraan bermotor Cerme.
AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh pengusaha dan sopir jasa angkutan untuk mematuhi aturan ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya. Dan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional, serta truk yang tidak memasang terpal untuk keselamatan bersama para pengguna jalan. [kim.fen]