Wabup Ahmad Baharudin menyerahkan piala pada siswa-siswi RA yang memenangi lomba di acara Halal Bihalal IGRA, Selasa (15/4).
Tulungagung, Bhirawa.
Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyebut pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pemberlakukan kembali parkir berlangganan di Kota Marmer tidak semata untuk pendapatan asli daerah (PAD). Melainkan yang utama adalah agar perparkiran dapat tertata rapi.
“Tujuannya bukan pendapatan. Tetapi tujuannya untuk mengatur perparkiran di Tulungagung, karena semakin lama semakin kurang tertata rapi,” ujar Wabup Ahmad Baharudin usai acara Halal Bihalal Ikatan Guru Raudhatul Atfhal (IGRA) Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (15/4).
Ia memaparkan dengan pemberlakuan parkir berlangganan yang di dalamnya menyebut tarif diharapkan dapat memberi keleluasan anggaran dalam mengatur perpakiran. “Kalau tidak ada anggaran mana bisa mengatur dengan rapi,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Wabup Ahmad Baharudin, sejauh ini belum diputuskan dalam rapat pembahasan pemberlakuan kembali parkir berlangganan yang tercantum di Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, ranperda tersebut masih sedang dibahas oleh Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung.
“Jadi soal tarif parkir untuk mobil (roda empat) menjadi Rp 40 ribu itu belum diputuskan. Masih dalam pembahasan di legislatif,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ini berharap pula pembahasan pemberlakuan kembali parkir berlangganan dapat segera rampung
“Kalau tahun ini sudah selesai, tahun depan dapat dilaksanakan. Dan jika sudah berlaku pasti akan mengatur yang perlu diatur,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung saat ini sedang membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya tercantum pemberlakuan kembali parkir berlangganan. Dalam pembahasan tersebut, Pansus III DPRD Tulungagung juga mempertimbangkan untuk menyelenggarakan public hearing atau dengar pendapat publik.
“Coba kami bicarakan dengan Tim Asistensi (Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung). Masih dipertimbangkan (untuk public hearing),” ujar Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Fuad Ashari, di sela pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Senin (14/4).
Menurut dia, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih belum masuk finalisasi. “Belum disepakati untuk finalisasi pada hari ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Fuad Ashari menandaskan public hearing tidak diperlukan lagi karena ranperda yang sedang dibahas tersebut merupakan ranperda perubahan. Ia beralasan public hearing sudah dilakukan saat pembahasan Ranperda Nomor 11 Tahun 2023 pada dua tahun silam.
“Public hearing itu sudah dilakukan waktu pembentukan perda kemarin. Sudah itu,” paparnya. (wed.hel)