Gedung BPKP Perwakilan Jatim, Jalan Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tempat pemeriksaan KPK terhadap Gunawan HS. foto: cahyono/bhirawa
Kab Malang, Bhirawa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan terhadap mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 maupun Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang kembali terpilih periode 2024-2029 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus danah hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada tahun anggaran 2012-2022. Dan sebelumnya, sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 21 orang saksi tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan KPK juga sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, dan sudah divonis 9 tahun penjara. Karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas di Madura, yang tidak hanya divonis 9 tahun penjara, namun hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun.
Sedangkan dari kasus tersebut, KPK terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang terlibat langsung dalam dalam program danah hibah Pokmas yang disalurkan melalui Anggota DPRD Jatim. Seperti pada Rabu (18/12) kemarin, Pasangan Calon (Paslon) Bupati (Cabup) Malang Nomor 2 Gunawan-Umar Usman (Gus), yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 Gunawan HS di panggil KPK guna dilakukan pemeriksaan atas danah hibah tersebut, dengan Surat Pemanggilan Nomor Spgl/8398/DIK.01.00/23/12/2024, yang dikeluarkan penyidik KPK, pada 10 Desember 2024, atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan, Selaku Penyidik Agus Ariwibowo.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dilaksanakan di lantai 2 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Jalan Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pemanggilan KPK itu, usai Gunawan mengikuti kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024, namun kalah suara dalam Pilkada tersebut, dengan Paslon Bupati Malang Nomor 1 HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib, yang unggul dalam Pilkada Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan Gunawan sebagai saksi di Gedung BPKP Perwakilan Jatim, dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (19/12), saat dikonfirmasi beberapa wartawan melalui WhatsApp (WA) Messenger, bahwa pada Rabu (18/12), penyidik KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Gunawan HS mantan Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dalam kasus dana hibah Pokmas Pemprov Jatim, adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2021-2022.
Diterangkan, memang benar, tim penyidik melakukan pemeriksaan para saksi, ada tujuh saksi dalam kapasitas anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, tapi saya belum terinfo apakah hadir semua atau tidak. Dan dirinya tidak mengetahui tentang materi pemeriksaan yang dilakukan para saksi, termasuk Gunawan. “Pemeriksaan itu dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, untuk materi pemeriksaan saya belum tahu, itu sudah masuk materi, dan hanya penyidik yang tahu,” paparnya.
Perlu diketahui, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil dan diperiksa KPK, yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono. Sedangkan Gunawan sendiri, saat peristiwa itu berlangsung adalah anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang diduga menerima dana hibah sebesar Rp 29 miliar. (cyn.hwl).