28 C
Sidoarjo
Thursday, April 23, 2026
spot_img

Temui Rektor Unija, KI Sumenep Dorong Keterbukaan Informasi


Sumenep, Bhirawa
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep (KI) kembali melanjutkan safari ke sejumlah perguruan tinggi. Kali ini, rombongan komisioner menyambangi Universitas Wiraraja (Unija). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KI dalam mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan akademik.

Ketua KI Sumenep, Moh Rifai, mengatakan kampus memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya transparansi informasi. “Perguruan tinggi adalah ruang intelektual yang sangat potensial untuk menyebarluaskan nilai-nilai keterbukaan informasi publik,” kata Rifa’i, Kamis (23/04).

Selain safari kampus, Rifai mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan visitasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Langkah ini bertujuan memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan optimal di badan publik,” ungkapnya.

Kedatangan lima komisioner KI Sumenep disambut langsung oleh Rektor Unija, Sjaifurrachman. Ia mengapresiasi kunjungan tersebut dan menilai keberadaan KI menjadi peluang besar bagi Sumenep untuk berkembang sebagai daerah yang informatif.

“Tidak semua daerah di Jawa Timur memiliki Komisi Informasi. Ini menjadi peluang bagi Sumenep untuk menjadi kota berbasis keterbukaan informasi,” kata Rektor Unija, Syaifurrahman.

Pihak Unija berharap KI dapat menjadi mitra strategis dalam membudayakan keterbukaan informasi di tengah masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang valid dan terpercaya dari sumber resmi. “Keberadaan KI ini harus mampu menekan potensi sengketa informasi publik serta meminimalisasi beredarnya informasi yang tidak akurat. Edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan informasi publik dan informasi privat juga dinilai perlu terus diperkuat,” tegasnya.

Berita Terkait :  Pesan Kaesang ke Wali Kota Malang, Kembangkan Potensi Anak Muda

Rektor Unija juga turut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan legal standing pemohon informasi publik. Menurutnya, tidak semua permohonan dapat dikabulkan, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan publik secara objektif.

“Jika syarat subjektif dan objektif tidak terpenuhi, maka Komisi Informasi harus berani memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima,” imbuh Rektor Unija. [sul.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!