30 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Menangguk Efek Ekor Jas Pilkada 2031

Oleh:
MF Utomo
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Surabaya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024yang diputus MK pada 19 Mei 2025, memiliki implikasi keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kutipan Amar Putusan berbunyi “Pemungutan Suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”

Putusan tersebut mestinya berlaku pada Pemilu berikutnya, yakni Pemilu Tahun 2029. Dan berselang 2 tahun kemudian, Pemilu Tahun 2031. Dengan demikian, pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2031, pemilih akan memilih 4 surat suara. Yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Bupati/Wakil Bupati, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.Jika ini terjadi, maka efek ekor jas (coat-tail effect) yang selama ini terjadi di tingkat nasional pada saat pilpres dan pileg serentak, berpotensi terjadi pada pilkada dan pilegda (sebutlah demikian) di tahun 2031.

Efek ekor jas, sebagaimana kita ketahui, adalah adanya kecenderungan dicalonkannya seorang tokoh populer oleh partai pada pemilihan eksekutif, akan dapat mengangkat suara partai pada pemilihan legislatif. Hal ini misalnya terjadi pada saat SBY akan dicalonkan menjadi Presiden, maka Partai Demokrat mendapatkan suara yang sangat signifikan. Begitu pula saat Presiden SBY dicalonkan kembali, maka Partai Demokrat mendapatkan lonjakan suara yang fantastis. Demikian pula yang kemudian terjadi pada saat Joko Widodo dicalonkan sebagai Presiden. Efek ekor jas kemudian menjadi salah satu pertimbangan partai politik dalam strategi pemenangan elektoral, yakni dengan mencalonkan kandidat yang tepat pada pemilihan eksekutif.

Berita Terkait :  Pekerjaan Saluran Kali Gempol Kota Madiun Sudah 32 Persen, Dijadwal Selesai Awal Desember

Putusan MK 135 Tahun 2024 ini adalah peluang bagi partai politik untuk menampilkan kadernya untuk maju dalam kontestasi pilkada, yang memberikan efek pada peningkatan suara pilegda.Figur calon dalam pilkada akhirnya tidak bisa lagi dilihat terpisah dari partai. Karena ia akan secara bersamaan diasosiasikan dengan pilegda. Ini sejalan dengan reasoning MK dalam Putusan 135/2024 ini, yakni memberikan waktu bagi partai politik untuk menyiapkan kader-kadernya berkontestasi baik dalam pileg, pilpres, pilegda, maupun dalam pilkada. Sebagaimana disebutkan dalam kutipan Ikhtisar Putusan MK bahwa tahapan Pemilu 2024 lalu yang berimpitan waktunya dengan Pilkada “… juga berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Dalam hal ini, partai politik dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan… hingga pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada waktu yang berdekatan.”

Dan rupanya ini juga sejalan dengan Putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan syarat pencalonan pilkada, dari 20% kursi atau 25% suara,menjadi 6,5% – 10% suara sah partai atau gabungan partai, sehingga lebih banyak partai politik atau gabungan partai politik, yang bisa mengajukan calon dalam pilkada. Dua Putusan MK ini adalah angin segar bagi eksistensi partai politik untuk melakukan proses kaderisasi yang bermuara pada kandidasi dan pelaksanaan platform partai dalam kebijakan pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif, ketika memenangkan kontestasi demokrasi melalui pemilu.

Berita Terkait :  Mewujudkan Pilkada Damai

Bagi masyarakat pemilih, banyaknya calon yang berkontestasi dalam pilkada, akan membuat lebih banyak pilihan dan lebih banyak program yang bisa dilihat dari masing-masing kandidat. Dengan dipisahnya Pileg Nasional dan Pileg Daerah, juga Pilpres dengan Pilkada, maka partai bisa membuat program dan melakukan manajemen isu kampanye dengan lebih sinergis, antara program kampanye legislatif dan eksekutif. Ini senada dengan yang disampaikan MK dalam ikhtisar Putusan MK 135, dalam menilai pemilu sebelumnya, yakni “…masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. Padahal, dengan meletakkan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat….” Dengan serentaknya Pilegda dan Pilkada, maka rumusan kampanye partai dalam ranah legislatif akan seirama dengan kampanye partai di ranah eksekutif. Bahkan partai secara ideal akan “dituntut” untuk membuat satu platform pembangunan yang bersifat lokal. Di mana platform pembangunan yang dimiliki partai politik pada umumnya, selama ini masih bersifat nasional.

Partai Politik sejatinya dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politk sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, memiliki fungsi pendidikan politik, rekrutmen politik, hingga perumusan kebijakan. Karena itu penyusunan platform perjuangan partai yang komprehensif di tingkat lokal, akan meningkatkan kualitas pejabat publik yang berasal dari partai, dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Berita Terkait :  Penetapan Nomor Urut, Paslon Eri-Armuji dapat Nomor Urut Satu

Karena itu, sejauh mana partai dapat mewujudkan efek ekor jas dalam pilkada dan pilegda serentak, akan ditentukan oleh beberapa hal berikut ini. Pertama, keseriusan partai dalam rekrutmen dan penyiapan kandidat pilkada serta perumusan isu kampanye. Dalam hal ini, partai mencalonkan kandidat dari kadernya, yang telah teruji dengan berbagai penugasan di berbagai medan pengabdian kepada rakyat. Bukan mencalonkan kutu loncat dan politisi karbitan. Juga bukan dengan politik dinasti dan politik oligarki. Kedua, konsistensi partai dalam membangun dan menjaga reputasi partai dan reputasi kandidat. Reputasi partai dijaga dengan penerapan tata kelola partai yang baik (good political party governance), sedangkan reputasi kandidat dipelihara dengan proaktifnya kandidat dalam merespon persoalan rakyat, serta terlibat dalam setiap problem solving pembangunan lokal. Bukan semata pencitraan dan viralitas konten. Ketiga, pendidikan politik yang dilakukan partai dan pemerintah, serta masyarakat sipil, yang membangun kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam pemilu, dengan memilih kandidat berdasarkan rekam jejak, kapasitas, dan program yang ditawarkan. Bukan karena politik uang. Bukan karena isu-isu primordial dan provokasi serta sentimen sosial.

Jika ketiga upaya ini dilakukan, maka efek ekor jas yang diharapkan dari pelaksanaan pilkada dan pilegda serentak, bukan hanya berbuah dukungan suara dan insentif elektoral kepada partai yang bekerja keras, tetapi juga meningkatkan kualitas demokrasi serta bermuara para peningkatan kualitas pemerintahan yang berujung pada kesejahteraan rakyat.

————– *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!