28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp15,39 M

Tuban, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro atau Kantor Bea Cukai Bojonegoro, memusnahkan 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan antara Agustus 2025 hingga April 2026 di kantor setempat, Kamis (18/6).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya dan komitmen menegakkan hukum cukai dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, P Dwi Jogyastara, barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMNN) dan ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan.

”Rokok ilegal yang dimusnahkan seluruhnya merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,73 miliar,” ujar Yogi, sapaan akrabnya.

Yogi mengungkapkan, rokok ilegal itu berasal dari 55 penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Pejabat berkacamata ini juga menekankan pentingnya dukungan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak terkait guna mengatasi tantangan yang ada. Apalagi, secara geografis kedua wilayah itu tergolong rawan peredaran rokok illegal, karena menjadi jalur distribusi dari daerah produksi menuju daerah pemasaran, baik melalui jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, hingga akses Tol Trans Jawa.

”Hampir seluruh penindakan dilakukan saat pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran. Sebagian merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan Satpol PP,” ucapnya.

Berita Terkait :  Dampak Cuaca Panas,  Satu Jamaah Haji Asal Gresik Dirawat dan Pasang Ring Jantung di RS An-Nur Arab Saudi

Lebih lanjut, Yogi menuturkan bahwa penghancuran dan pembakaran rokok ilegal dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Nathabumi PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang terletak di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Pemusnahan ini dilakukan dengan menerapkan prinsip yang ramah lingkungan atau go green demi meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pemusnahan ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, media massa, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Selain itu, diminta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BKCHT ilegal di sekitarnya.

”Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. Informasikan, laporkan, dan adukan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya. [hud.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!