28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Pendapatan Tembus 99,48 Persen, Postur Keuangan Pemkab Pasuruan Kian Kokoh

DPRD Kab Pasuruan, Bhirawa
Postur anggaran dan kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menunjukkan performa yang kian tangguh dan sehat.

Melalui pengelolaan yang presisi, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan sepanjang tahun anggaran 2025 sukses mencatatkan angka fantastis dengan menembus 99,48 persen dari target yang dicanangkan.

Keberhasilan mengamankan pundi-pundi pendapatan daerah ini menjadi modal kuat saat jajaran legislatif dan eksekutif menggelar pertemuan resmi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/6) sore kemarin.

Agenda sidang paripurna tersebut dilakukan guna mematangkan draf Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang berorientasi penuh pada transparansi publik.

Berdasarkan dokumen nota pertanggungjawaban yang dipaparkan, target pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan setelah perubahan dipatok sebesar Rp 3.996.789.413.420.

Dari rencana target makro tersebut, pemerintah daerah berhasil membukukan realisasi pendapatan riil hingga akhir tahun fiskal sebesar Rp 3.975.379.749.149,53.

Hanya terdapat selisih kurang yang sangat tipis dari target anggaran semula, yakni sebesar Rp 21.409.664.270,47. Faktor utama belum tercapainya angka seratus persen tersebut murni dipicu oleh tidak terpenuhinya target pada sektor pendapatan transfer dari pusat.

Ketangguhan postur keuangan ini semakin terlihat pada manajemen belanja daerah. Alokasi pos anggaran belanja daerah Kabupaten Pasuruan TA 2025 setelah perubahan awalnya diplot sebesar Rp 4.245.644.705.995,37.

Belanja daerah tersebut berhasil terealisasi dengan sangat baik di lapangan sebesar Rp 3.929.567.100.740 hingga akhir masa tahun fiskal.

Berita Terkait :  Dinsos PPPA Kota Probolinggo Gelar Perkara, Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Keterbukaan Informasi

Jika dihitung secara kalkulasi persentase makro, serapan belanja daerah mencatatkan angka performa tinggi sebesar 92,57 persen.

Penyerapan ini merefleksikan komitmen pemkab dalam mengawal jalannya program kerja berkala di setiap satuan perangkat daerah agar berjalan efektif dan efisien.

Menariknya, dokumen perubahan anggaran tahun 2025 awalnya memproyeksikan struktur keuangan daerah akan mengalami defisit sebesar Rp 248,8 miliar.

Namun, lewat tangan dingin pengelolaan dan efisiensi tata kelola yang ketat, situasi berbalik seratus delapan puluh derajat. Keuangan daerah Pasuruan justru sukses mencatatkan surplus riil sebesar Rp 52.812.648.409,53.

“Tercapainya opini tersebut tentunya merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dengan dukungan dari segenap pimpinan dan anggota dewan,” tandas Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.

Pria yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut menambahkan bahwa kerja sama fungsional yang harmonis ini didedikasikan sepenuhnya untuk kemakmuran seluruh lapisan masyarakat.

Kokohnya pengelolaan keuangan yang tergambar lewat angka pendapatan ini berjalan linier dengan pengakuan eksternal. Sinergi kuat antarinstansi sukses mempertahankan supremasi tata kelola wilayah yang akuntabel melalui raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penghargaan ini merupakan WTP yang ke-13 kali berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, saat membuka jalannya persidangan, kemarin sore.

Samsul berharap capaian tertinggi dari BPK RI tersebut mampu memotivasi seluruh pemangku kebijakan untuk bekerja jauh lebih optimal di masa mendatang.

Berita Terkait :  Secara Simbolis, Bupati Sumenep Serahkan Bantuan RTLH

Capaian itu juga diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terus meningkatkan standar mutu pelayanan di sektor publik.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur sendiri dipastikan telah diserahkan secara resmi dan tepat waktu pada 29 Mei 2026 lalu, jauh sebelum batas akhir pelaporan enam bulan pasca-tahun anggaran berakhir.

Secara yuridis, pembahasan laporan ini merupakan pemenuhan amanat fungsional Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang disandingkan dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 serta Junto Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapor hijau performa fiskal tahun lalu kini menjadi kompas utama bagi tim anggaran. Langkah evaluasi komprehensif ini dijadikan pijakan utama untuk menyusun draf perubahan belanja daerah pada PAPBD TA 2026.

Pemkab Pasuruan berkomitmen penuh tetap mendahulukan program stimulus ekonomi lokal serta perbaikan sarana infrastruktur di area pelosok Pasuruan. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!