30 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Sembilan Jabatan Strategis Kosong, Potensi Hambat Layanan Publik


DPRD Jatim, Bhirawa
Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menuai sorotan tajam dari DPRD Jatim.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, mengingatkan agar kursi-kursi penting yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) tidak dibiarkan terlalu lama kosong karena berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut Saifudin, jabatan kepala dinas hingga pejabat tinggi pratama bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak utama kebijakan dan pembangunan daerah. Karena itu, kondisi banyaknya jabatan kosong dinilai dapat memengaruhi efektivitas program prioritas Pemprov Jatim.

“Kami memandang kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, jabatan kepala dinas dan pejabat tinggi pratama merupakan posisi penting yang menentukan kecepatan pelayanan publik, efektivitas serapan anggaran, hingga pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.

Ia menyoroti status Plt yang secara aturan bersifat sementara dan memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis. Jika kondisi ini terus berlangsung, dikhawatirkan roda birokrasi berjalan lamban dan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tidak maksimal.

“Jangan sampai kekosongan terlalu lama berimbas pada lambatnya eksekusi program, lemahnya koordinasi antar-OPD, maupun tertundanya berbagai keputusan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Politikus PDIP tersebut juga mendesak agar proses pengisian jabatan dilakukan secara cepat namun tetap profesional dan berbasis merit system. Ia mengingatkan agar proses seleksi tidak diwarnai kepentingan di luar aspek kinerja dan kompetensi.

Berita Terkait :  Diskop UKM Jatim Tingkatkan Kompetensi Pengelola Koppontren

“Kami mendorong agar proses pengisian jabatan dilakukan secara cepat, profesional, berbasis merit system, dan bebas kepentingan non-kinerja. Pejabat definitif yang terpilih harus benar-benar memiliki kapasitas, integritas, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Jawa Timur,” katanya.

Saat ini tercatat ada sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon II di lingkungan Pemprov Jatim yang masih kosong. Sejumlah posisi vital bahkan hanya diisi Plt.

Sembilan jabatan tersebut meliputi Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kepala Bappeda Jatim, Kepala Dinas ESDM Jatim, Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Kepala Dinas PUSDA Jatim, Bakorwil Pamekasan, Bakorwil Jember, serta dua jabatan Staf Ahli Gubernur.

Dari sembilan posisi itu, lima di antaranya saat ini diisi Plt, yakni Plt Kepala Dinas ESDM Aftabuddin Rijaluzzaman, Plt Kepala Dinas PUSDA I Nyoman Gunadi, Plt Kepala Dinas Perkebunan Heru Suseno, Plt Kepala Bappeda M Yasin, dan Plt Kepala Bakorwil Pamekasan Sufi Agustini.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait stabilitas birokrasi dan efektivitas pengambilan keputusan di tengah besarnya tantangan pembangunan Jawa Timur ke depan.

Kekosongan ini menimbulkan kekhawatiran dan beragam respons dari akademisi, praktisi, dan pengamat pemerintahan. Pakar Sosiologi dan Politik Universitas Negeri Malang, Abdul Kodir, S.Sosio, M.Sosio, mengingatkan publik untuk tidak buru-buru menegaskan bahwa kondisi ini merupakan krisis pejabat.

Menurut Kodir, fokus seharusnya bukan sekadar pada jumlah posisi yang kosong, melainkan pada lokasi kekosongan itu sendiri. Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas PUSDA, dan dua Bakorwil.

Berita Terkait :  Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis

“Sembilan JPT kosong itu memang banyak, tapi pertanyaan yang lebih penting bukan jumlahnya, melainkan di mana kekosongan itu terjadi,” ujarnya saat di konfirmasi Bhirawa, Senin (1/6/2026).

Penekanan Kodir patut mendapat perhatian: jabatan-jabatan tersebut mengendalikan keputusan strategis terkait pengelolaan sumber daya provinsi. Jika pos-pos itu hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas, maka kebijakan penting di sektor energi, lahan, dan air berpotensi tertunda.

“Kalau posisi-posisi ini diisi Plt yang kewenangannya terbatas, artinya keputusan-keputusan strategis di sektor itu memang sedang ditahan. Itu pola yang lazim terjadi pasca-pilkada, ketika kepala daerah baru sedang konsolidasi koalisi sebelum menempatkan orang,” kata Kodir menambahkan.

Selain persoalan teknis pengisian jabatan, perdebatan juga mengarah pada wacana merit system, aturan yang menuntut pengisian jabatan berbasis kompetensi dan transparansi. Kodir menyatakan bahwa seruan merit system secara normatif memang tepat, tetapi realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara retorika dan praktik.

“Secara normatif jelas benar, tapi jika dilihat secara empiris pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Ekselon II di Indonesia sudah lama timpang antara retorika merit dan praktik patronase,” ucapnya.

Untuk mengetahui apakah kondisi di Jatim memang termasuk krisis atau hanya dinamika biasa pasca-pemilihan, Kodir mengusulkan pendekatan berbasis data. Beberapa pertanyaan penting yang bisa menjernihkan situasi antara lain: apakah panitia seleksi (pansel) sudah dibentuk; sejauh mana proses seleksi berjalan; dan berapa lama rata-rata jabatan serupa biasanya kosong sebelum diisi secara definitif.

Berita Terkait :  Jatim Terapkan Pembatasan Gadget di Sekolah: Fokus Belajar dan Penguatan Karakter

“Menarik kalau dikulik lebih dalam, apakah pansel sudah dibentuk? Sudah sejauh mana prosesnya? Berapa lama rata-rata jabatan kosong sebelum diisi definitif? Itu data yang akan menjelaskan apakah ini benar krisis atau sekadar dinamika transisi pemerintahan,” kata Kodir.

Sementara publik menunggu kejelasan, implikasi praktis dari kekosongan ini tetap nyata, perlambatan keputusan strategis di sektor-sektor yang berdampak langsung pada pembangunan provinsi, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat. Jika pengisian definitif tertunda karena alasan politik koalisi, maka risiko kebijakan yang tidak berkelanjutan atau pengabaian isu-isu prioritas menjadi nyata.

Memetakan langkah ke depan, pemerintah provinsi perlu membuka akses informasi tentang proses pengisian JPT, mulai dari pembentukan pansel hingga timeline seleksi, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Di sisi lain, penguatan mekanisme merit dan penjagaan dari praktik patronase harus jadi prioritas agar jabatan strategis diisi bukan hanya atas dasar kedekatan politik, melainkan kompetensi dan rekam jejak yang jelas. [geh.aya.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!