Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu Sabu (SS). Seorang pengedar berinisial MF (24) ditangkap di depan toilet salah satu SPBU di Situbondo.
Saat menangkap MF, Tim Libaz Satresnarkoba berhasil menyita lima poket sabu dengan berat kotor 1,65 gram, sebuah pipet berisi sisa sabu seberat 2,68 gram, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi SD di sekitar SPBU.
”Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan itu. Tim Libaz segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat hendak bertransaksi. Total sabu yang disita 4,33 gram,” ungkap AKP Muhammad Luthfi, Jumat (20/6).
Saat dilakukan penangkapan, jelas AKP Lutfi, tersangka tengah mengendarai motor Scoopy. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sabu yang disembunyikan dalam kotak mic wireless berwarna hitam.
”Setelah itu, kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana kami temukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tambah AKP Lutfi.
AKP Lutfi menegaskan, barang bukti dari penggeledahan rumah MF antara lain satu tas selempang hitam, dua timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, catatan penjualan sabu, sedotan, pipet kaca, alat isap sabu (bong), serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Situbondo. Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan,” tandas Lutfi. [awi.fen]