26.7 C
Sidoarjo
Wednesday, October 7, 2026
spot_img

Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Eks Jampidsus Febrie, Komisi III DPR RI: Kejagung Harus Profesional dan Transparan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

DPR RI Jakarta, Bhirawa. — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Abdullah merespons langkah Kejagung yang menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani persidangan perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Menurut Abdullah, banyaknya JPU yang disiapkan menunjukkan perkara tersebut mendapatkan perhatian serius. Namun, yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi hubungan personal maupun kepentingan tertentu.

“Yang paling penting adalah profesionalitas. Walaupun yang dihadapi merupakan mantan atasan atau pernah menjadi bagian dari institusi Kejaksaan, para jaksa harus tetap bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum,” kata Abdullah.

Abdullah menegaskan, latar belakang Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh membuat proses penanganan perkara menjadi bias. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum yang terlibat mampu memisahkan kepentingan institusi dengan kepentingan pribadi.

“Penanganan perkara ini jangan dicampur dengan kepentingan pribadi. Semua harus ditempatkan dalam koridor penegakan hukum. Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara sama,” tegasnya.

Berita Terkait :  Bupati Bojonegoro Lantik 201 Pejabat di Lokasi Wisata Kayangan Api

Selain profesionalitas, Abdullah juga meminta Kejagung mengedepankan prinsip keterbukaan selama proses penanganan perkara. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih perkara tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.

“Kejagung harus terbuka. Jangan ada pihak atau hal-hal yang disembunyikan dalam proses penanganan perkara ini. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi perkara yang bersifat rahasia, melainkan memastikan setiap tahapan proses hukum dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi bahwa ada perlakuan khusus atau ada hal-hal tertentu yang sengaja ditutup-tutupi. Prosesnya harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Abdullah.

Abdullah menilai penanganan perkara Febrie Adriansyah akan menjadi ujian tersendiri bagi Kejagung dalam menjaga integritas dan independensi institusinya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!