29.5 C
Sidoarjo
Saturday, June 13, 2026
spot_img

Satpol PP Kota Kediri Sosialisasikan Aturan Rumah Kos, Paulus Luhur: Pelanggar Terancam Sanksi

Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Satpol PP Kota Kediri, kemarin.

Kota Kediri, Bhirawa
Sebanyak 69 pemilik usaha rumah kos di Kecamatan Kota mendapatkan sosialisasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kos dalam mematuhi aturan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Kota itu juga menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Khairul dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan perizinan usaha.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya menjelaskan, materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Paulus, dalam aturan tersebut pemilik rumah kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang berpotensi menimbulkan pelanggaran norma susila.

Selain itu, pemilik kos juga dilarang menyediakan kamar bagi penghuni berbeda jenis kelamin tanpa disertai akta nikah yang sah.

Ia menegaskan seluruh pemilik kos wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa.

Berita Terkait :  Pendidikan Dasar Gratis

“Dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan. Apabila menemukan pelanggaran masyarakat wajib lapor ke Pemerintah Daerah bisa melalui Lapor Mbak Wali 112 atau nomor layanan aduan Satpol PP 0821-2806-4181,” ujar Paulus.

Meski demikian, Paulus mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri ketika menemukan pelanggaran ketertiban umum. Pelaku yang diamankan warga harus diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP berharap pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat dilakukan lebih efektif.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DPM-PTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan mengimbau para pemilik kos untuk melengkapi legalitas usaha dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kediri Khairul menjelaskan bahwa persoalan ketertiban umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Bab V mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan efek edukatif agar masyarakat memahami batas antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.

“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” jelas Khairul.

Berita Terkait :  IIMS 2026, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Up EVent

Ia menambahkan, ketenteraman masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Karena itu, sinergi seluruh pihak diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Kediri.(van,nov.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!