Hanya kader PKI (Partai Komunis Indonesia) yang benar-benar berani menista agama, terutama Islam. Khususnya melalui pentas seni. Tetapi tak dinyana, terjadi lagi penistaan agama melalui gelar seni festival musik “The Sound Project” di Jakarta, akhir pekan. Penistaan agama Islam, disasar melalui promosi minuman keras (miras) melalui tantangan. Yakni hafalan ayat-ayat Al-Quran yang bisa ditukar. Seorang perempuan maju membacakan Surat Ad-Dhuha, mulai ayat 1 sampai selesai (ayat ke-11).
Tantangan miras ditukar ayat suci Al-Quran, viral pada media sosial. Juga menjadi berita yang diulang-ulang dalam media mainstream, (seluruh televisi, radio, dan koran). Terjadi di lapak miras merek Newport, di Ancol, Jakarta. Serta-merat memicu kemarahan muslim sedunia. Terutama negara-negara OKI (Organisasi Konferensi Islam). Termasuk beberapa staf Ambassador (Keduataan Besar, Kedubes) negara sahabat yang mayoritas penduduknya muslim.
Dari dalam negeri, seketika pada hari yang sama menyatakan kecaman keras. Melalui Ketua Bidang Fatwa, Profesor KH Asrorun Niam Sholeh, dinyatakan, gimik pemasaran miras dengan ayat suci, nyata-nyata melanggar agama, etika moral, dan hukum. Seluruh pelaku wajib bertanggungjawab. Beberapa kelompok advokat juga telah melaporkan Newport ke Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya. Lima orang menjadi terlapor. Terutama penyelenggara, produsen miras, serta dua pembawa acara.Juga Perempuan yang me-lafal-kan Al-Quran.
Setiap penistaan agama akan selalu berujung kegaduhan sosial. Jika Kepolisian terlambat menangani (dan me-mediasi) potensi tawur sosial sangat tinggi. Seperti dialami televisi swasta melalui tayangan program “Xpose Uncensored” (Oktober 2025). KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) memberi sanksi penghentian program yang “sangar.” Seolah-olah paling benar. Padahal menista agama. Dewan Pers juga turut memberikan sanksi.
Secara khusus KPI mempertimbangkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS). Tertuang dalam Peraturan KPI tahun 2012. Xpose Uncensored dianggap melanggar pasal 6 ayat (1), dan ayat (2). Yakni, setiap Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. Serta tidak menyiarkan konten yang mengandung penghinaan (nada sinis) terhadap Lembaga tertentu.
Bahkan sampai digelar rapat dengar pendapat di Komisis IV DPR-RI. Juga dihadiri beberapa anggota DPR Komisi VIII (Bidang Keagamaan), dan Komisi III (Bidang Hukum). Begitu pula pemilik stasiun televisi, salahsatu konglomerat Indonesia (kebetulan muslim) meminta maaf, langsung mendatangi pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur. Sekaligus menyatakan selalu mendukung pengembangan pesantren Lirboyo.
Maka setiap penistaan agama tidak bisa dianggap sepele. Kepolisian wajib segera bertindak cepat, berdasar hukum acara pidana. Tidak boleh berlarut-larut. Seperti terjadi pada tahun 1964-1965, PKI secara beruntun menampilkan aksi seni budaya yang menista seluruh agama, terutama Islam. Ulah PKI dibiarkan berlarut-larut karena sebagian pejabat dan aparat hukum telah kesusupan PKI. Bahkan menjadi anggota kader PKI.
PKI semakin tumbuh menjadi parpaol besar (peringkat keempat), semakin berani ber-manuver. Penistaan agama melalui pentas seni budaya oleh PKI, bukan isapan jempol. Melainkan diabadikan oleh pelaku sejarah “perang” budaya. Misalnya, Taufik Ismail, dan Profesor RM Soedarsono. Lakon ludruk “Matine Gusti Allah,” dan seni Kethoprak dengan lakon “Pernikahan Sri Paus,” bersifat agitatif, dan provokatif kebencian.
Pada masa kini telah terdapat penyelesaian hukum sebagai “pendinginan” bermartabat. Antara lain melalui pelaporan terjadinya tindak pidana penistaan agama. Terdapat UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Khususnya pasal 300, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun, dan denda Rp 200 juta. Penyelesaian hukum yang cepat bisa meningkat kepercayaan pada pemerintah.
——— 000 ———


