28.4 C
Sidoarjo
Wednesday, August 12, 2026
spot_img

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Garasi Truk, Soroti Perizinan dan Keselamatan Siswa

DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa. – Komisi III DPRD Kota Probolinggo mendesak Satpol PP segera melakukan penyegelan terhadap garasi truk CV Nata Bumi di Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.

Desakan tersebut disampaikan setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Rabu (12/8).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas, mengatakan, dari hasil sidak ditemukan sejumlah persoalan terkait aktivitas garasi tersebut. Di antaranya, CV Nata Bumi disebut belum mengantongi perizinan usaha di tingkat Kota Probolinggo.

Selain itu, Komisi III juga menemukan persoalan penggunaan air bawah tanah tanpa izin, tidak adanya dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) serta dokumen lingkungan. DPRD juga menyoroti adanya aliran irigasi di sekitar lokasi yang tertutup.

“Kami merekomendasikan Satpol PP segera menyegel tempat ini sampai semua izin diselesaikan,” ujar Mukhlas.

Dalam sidak tersebut, Komisi III mendapati kondisi garasi dalam keadaan tertutup dan pintunya tergembok. Tidak terlihat adanya aktivitas bongkar muat maupun kendaraan yang beroperasi di lokasi.

Meski demikian, DPRD menilai persoalan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti. Terlebih, lokasi garasi berada tepat di depan SDN Kedungasem 4.

Sebelumnya, aktivitas truk bego pengangkut tanah urukan yang keluar masuk garasi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa serta mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Mukhlas menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas sementara. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sebelum aktivitas kembali dijalankan.

Berita Terkait :  Empat Karateka Jatim dari Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Bertanding di Jepang

DPRD juga mempertanyakan tindak lanjut atas keputusan penghentian aktivitas kerja yang telah diterbitkan Wali Kota Probolinggo pada 7 Agustus 2026. Surat keputusan tersebut diterbitkan empat hari sebelum Komisi III melakukan sidak ke lokasi.

Sementara itu, Reni Noviani Annisa dari DPMPTSP Kota Probolinggo membenarkan bahwa CV Nata Bumi tidak memiliki perizinan di tingkat kota. Dokumen yang dimiliki perusahaan disebut hanya berupa izin pengerukan tanah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Atas temuan tersebut, Komisi III meminta Pemkot Probolinggo segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Satpol PP juga didorong melakukan langkah tegas sesuai keputusan penghentian aktivitas yang telah diterbitkan wali kota.

Komisi III menegaskan, penertiban diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, khususnya para siswa SDN Kedungasem 4 yang berada di sekitar lokasi. [fir.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!