28.3 C
Sidoarjo
Thursday, August 13, 2026
spot_img

Guru Besar UIN Jakarta Prof Usep Ungkap KH Abdul Chalim Penggagas Al-Hurriyah dan Al-Mudarah

Surabaya, Bhirawa – Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah dan Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Usep Abdul Matin mengungkap peran penting KH Abdul Chalim, salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU), dalam merumuskan dua gagasan fundamental yang menjadi bagian dari pemikiran ulama Nusantara menjelang kemerdekaan, yakni Al-Hurriyah dan Al-Mudarah.

Temuan tersebut disampaikan Prof. Usep dalam Dialog Publik bertema “Transformasi-Reorientasi Kepemimpinan Nahdlatul Ulama Abad II” yang digelar di Kantor Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN), kompleks Amanatul Ummah, Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Prof. Usep mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sejarah yang dilakukannya sejak 2023 hingga 2024, KH Abdul Chalim memiliki peran penting saat tergabung dalam Komite Hijaz. Menurutnya, kedua gagasan tersebut tidak hanya memiliki arti penting bagi sejarah NU, tetapi juga memiliki pengaruh lebih luas hingga Asia Tenggara bahkan Asia.

“Hasil penelusuran saya, KH Abdul Chalim adalah penggagas konsep Al-Mudarah, bukan hanya di NU, di Komite Hijaz, melainkan juga di Asia Tenggara bahkan di Asia,” kata Prof. Usep.

Ia menjelaskan, Al-Hurriyah atau kemerdekaan merupakan gagasan yang lahir sebagai respons terhadap kondisi umat Islam di Hijaz pada 1926. Konsep tersebut memiliki dua makna utama, yakni kemerdekaan dari penjajahan dan kemerdekaan dalam menjalankan mazhab.

Saat itu, para ulama Jawa dan Madura berkumpul untuk merespons perubahan kekuasaan di Hijaz setelah Raja Sharif Husein kehilangan kekuasaannya kepada Ibnu Saud.

Berita Terkait :  Usung Pawai Taaruf Semarakkan Pembukaan MTQ ke-XXXI

Dalam pertemuan tersebut, KH Abdul Chalim mengusulkan agar konsep Al-Hurriyah dimasukkan dalam surat yang akan disampaikan kepada Raja Ibnu Saud. Surat Komite Hijaz itu antara lain berisi permintaan agar umat Islam diberi kebebasan menjalankan mazhab yang diyakini serta agar makam dan situs bersejarah Islam tidak dihancurkan.

“Hurriyah, merdeka dari penjajahan dan merdeka dalam bermazhab. Dan syarat daripada berdirinya Komite Hijaz adalah Al-Hurriyah,” ujarnya.

Komite Hijaz sendiri merupakan panitia kecil yang dibentuk para ulama tradisional di Surabaya pada 31 Januari 1926. Panitia tersebut diutus untuk menemui Raja Ibnu Saud di Arab Saudi guna memperjuangkan kebebasan bermazhab dan perlindungan situs sejarah Islam.

Prof. Usep menyebut surat Komite Hijaz kemudian mendapat respons dari Raja Ibnu Saud pada 1928. Menurutnya, Raja Saud bersedia menghormati umat Islam yang memiliki mazhab berbeda serta menjaga makam dan situs bersejarah.

Menurut Prof. Usep, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa gagasan yang dirumuskan KH Abdul Chalim melalui Komite Hijaz memiliki dampak yang melampaui konteks lokal dan berkembang hingga tingkat internasional.

Selain Al-Hurriyah, gagasan kedua yang dikembangkan KH Abdul Chalim adalah Al-Mudarah. Konsep ini lahir di tengah situasi dunia Islam yang mengalami disintegrasi politik pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, ditandai antara lain runtuhnya sejumlah kekuasaan Islam dan penghapusan Khilafah Utsmaniyah pada 1924.

Berita Terkait :  Penguatan Emosional dan Spiritual jadi Pesan Halal Bi Halal SMKN 2 Buduran

Di tengah munculnya gagasan untuk membangun kembali khilafah, KH Abdul Chalim menurut Prof. Usep justru menawarkan pendekatan Al-Mudarah, yakni politik yang diarahkan untuk kemaslahatan manusia.

“KH Abdul Halim tidak memilih khilafah, tetapi Al-Mudarah. Itu adalah politik lembut yang menarik manusia ke kemaslahatan dan mencegah manusia dari segala kemudaratan, baik di dunia maupun di akhirat,” jelasnya.

Prof. Usep menuturkan, Al-Mudarah memiliki sejumlah lapisan pemikiran. Salah satunya adalah hubbul wathan atau cinta tanah air yang menjadi dasar nasionalisme. Selain itu, terdapat Al-Istisyara, yakni pentingnya berkonsultasi dengan ulama ketika menghadapi persoalan tertentu.

Konsep lainnya adalah Islam Zatilbain, yaitu upaya mendamaikan pihak-pihak yang menghadapi persoalan, baik dalam organisasi maupun masyarakat.

Prof. Usep menilai Al-Mudarah memiliki semangat yang sejalan dengan moderasi, meskipun tidak serta-merta dapat disamakan dengan istilah politik modern.

“Yang dimaksud dengan Al-Mudarah adalah politik yang halus dan lembut yang mengajak manusia di mana saja bisa berbuat ke arah hal yang maslahat dan mencegah manusia dari segala madarat,” katanya.

Ia menegaskan, dua gagasan tersebut memperlihatkan bahwa pemikiran KH Abdul Chalim tidak hanya penting dalam memahami sejarah kelahiran NU, tetapi juga memiliki relevansi untuk kehidupan saat ini.

“Pemikiran itu sangat berperan di Komite Hijaz, dan menjadi cikal bakal daripada Nahdlatul Ulama dan Al Mudarah berpengaruh bukan hanya di Indonesia melainkan juga di luar negeri,” pungkasnya. [ina.kt]

Berita Terkait :  UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran Pertama di Madura

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!