Tulungagung, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan pelaku usaha, serta peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan di lapangan.
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Bard Meeting & Convention, Jl. KHR Abdul Fattah, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Selasa (15/9).
Kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP Provinsi Jawa Timur tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, mahasiswa, Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Kader Penegak Perda (KAKANDA).
Mewakili Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Bea Cukai dan pemerintah daerah memiliki peran masing-masing, tetapi keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan membuat partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Karena itu, kami berharap seluruh komponen masyarakat ikut memantau wilayahnya dan tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi produksi maupun peredaran rokok ilegal,” ujar Andyka.
Menurut Andyka, pengawasan juga perlu diimbangi dengan pembinaan terhadap pelaku usaha agar kegiatan produksi hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan.
Pelaku usaha yang masih belum memiliki legalitas didorong menempuh jalur yang sesuai dan dapat berkoordinasi dengan Bea Cukai apabila menghadapi kendala dalam proses perizinan.
“Kami juga mendorong pelaku usaha yang masih belum memiliki legalitas untuk menempuh jalur yang sesuai. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, bisa berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman melalui Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Esti Wiyandari, memberikan pemahaman mengenai pentingnya cukai bagi negara dan masyarakat, karakteristik Barang Kena Cukai (BKC), ketentuan pita cukai, hingga ciri-ciri rokok ilegal.
Masyarakat diingatkan untuk mengenali rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau personalisasi. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan sekaligus menjadi sumber informasi bagi aparat.
Data sinergi pengawasan menunjukkan hasil penindakan BKC ilegal yang cukup signifikan. Pada 2024, operasi pemberantasan BKC ilegal mencapai 7.970.700 batang rokok, dengan nilai barang sekitar Rp10,97 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp7,45 miliar.
Pada 2025, penindakan meningkat menjadi 17.715.736 batang rokok, dengan nilai barang sekitar Rp26,27 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp17 miliar. Sedangkan hingga September 2026, penindakan mencapai 16.670.032 batang rokok, dengan nilai barang sekitar Rp24,76 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp16,18 miliar.
Selain penindakan, pengumpulan informasi mengenai peredaran BKC ilegal juga terus dilakukan. Pada 2024 tercatat 136 merek, 632 bungkus dan 12.088 batang. Kemudian pada 2025 tercatat 116 merek, 134 bungkus dan 2.544 batang, sedangkan hingga September 2026 tercatat 33 merek, 36 bungkus dan 696 batang.
Di Tulungagung, pengawasan tersebut juga didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 sekitar Rp22,16 miliar. Sesuai ketentuan, pemanfaatannya antara lain mendukung kegiatan sosialisasi ketentuan cukai, pembinaan industri serta pemberantasan BKC ilegal. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Jawa Timur sendiri merupakan salah satu wilayah penting dalam industri hasil tembakau, sehingga pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, program Gempur Rokok Ilegal diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
Apabila menemukan indikasi produksi maupun peredaran rokok ilegal di wilayahnya, masyarakat diharapkan tidak segan melaporkan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran BKC ilegal. [fir]


