Wakapolres Tulungagung, Arie Taufan menyampaikan keterangan pada wartawan terkait penangkapan dua tersangka curanmor antar kota, Senin (19/5) siang.
Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang selama ini beroperasi antar kota di Jatim. Keduanya adalah DY dan SR, warga Kabupaten Jombang.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, Senin (19/5) siang, mengungkapkan DY dan SR yang sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan bapak dan anak. “Pelaku merupakan orangtua dan anak tirinya yang masih sekolah di salah SMPN di Jombang,” ujarnya.
Tersangka DY (bapak) dan SR (anak tiri) ditangkap polisi pada Minggu (18/5) sore, di wilayah Desa Jeli Kecamatan Karangrejo. Sempat terjadi upaya melarikan diri dan perwalanan dari para pelaku, namun setelah dilakukan tindakan terukur keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Menurut Wakapolres Arie Taufan, pelaku merupakan residivis dengan dua kali terlibat tindak pidana, yakni curanmor dan pencurian burung di wilayah Jombang.
“Di Tulungagung pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua minggu. Dua TKP di Kecamatan Karangrejo dan satu TKP di Kecamatan Ngantru,” paparnya.
Modus operandi pelaku dalam melakukan curanmor dengan berkeliling di daerah yang sepi. Sasarannya sepeda motor yang parkir di pinggir jalan dengan keadaan kunci yang masih tertancap.
Salah satu pelaku berperan sebagai pengambil sepeda motor dan satu pelaku lainnya menjadi pengawas. Apabila sudah berhasil, para pelaku langsung membawa kendaraan bermotor tersebut ke wilayah Jombang.
Selanjutnya Wakapolres Arie Taufan membeberkan jika pelaku, selain beroperasi di wilayah Jombang dan Tulungagung, juga melakukan aksi curanmor di wilayah Batu dan Lamongan.
“Setiap berhasil melakukan aksinya pelaku anak (SR) diberi uang saku kurang lebih Rp 50 ribu,” ucapnya.
Ada pun pasal yang disangkakan pada kedua pelaku adalah pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (wed.hel)