Gresik, Bhirawa — Persoalan parkir liar hingga penyalahgunaan trotoar dan fasilitas publik kembali menjadi sorotan tajam dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan, menyampaikan warga mengeluhkan masih belum tertibnya pemanfaatan ruang publik. Keluhan datang antara lain dari Pak Siswanto (Desa Nomas) dan Budia, yang menyoroti maraknya parkir liar, trotoar yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hingga keterbatasan akses ramah bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Trotoar seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang mengganggu akses warga. Begitu pula di rumah sakit, wajib tersedia fasilitas memadai bagi penyandang disabilitas dan lansia. Parkir liar yang menempati bahu jalan juga harus segera ditertibkan,” tegas Mujid Ridwan.
Perda Nomor 2 Tahun 2022 menempatkan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai pilar penting penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mewujudkan Gresik yang tenteram, tertib, nyaman, bersih, dan indah. Ketertiban bukan semata-mata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, perorangan, maupun badan hukum.
Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah pemanfaatan ruang pejalan kaki. Trotoar wajib digunakan sesuai peruntukannya agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, Perda juga mengatur pengangkutan muatan terbuka — seperti truk pengangkut pasir — yang wajib dilengkapi penutup agar material yang dibawa tidak mengganggu atau membahayakan pengguna jalan lain.
Penindakan pelanggaran dibagi sesuai kewenangan: pelanggaran di lokasi kegiatan menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sedangkan pelanggaran di jalan raya menjadi kewenangan kepolisian bersama dinas terkait.
“Perda ini tidak boleh berhenti sekadar menjadi aturan tertulis. Implementasinya harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui penertiban yang konsisten,” ujar Mujid Ridwan.
Pengembalian fungsi trotoar dan penindakan parkir liar menjadi langkah penting agar ruang publik Gresik kembali tertib, aman, dan inklusif — terutama bagi pejalan kaki, lansia, dan penyandang disabilitas. [kim.kt]


