Oleh: Zinedine Reza (Peneliti Pinus Indonesia)/Pengurus Sekretariat Kaukus Parlemen Hijau Daerah
DUA bulan sebelum lengser, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 47/2026, aturan baru soal Dana Abadi Daerah (DAD). Saat itu, karhutla di sejumlah provinsi sudah berjalan dan terus memburuk: BNPB menempatkan enam provinsi sebagai prioritas penanganan. Kondisi di Kalimantan Timur, sudah tercatat 761 hotspot per 7 September dan memaksa pemerintah mengerahkan helikopter water bombing di tengah kualitas udara yang tidak sehat.
Pada 14 September, Kementerian Kehutanan masih menyebut perkembangan hotspot Kaltim sebagai perhatian serius—tepat pada hari Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru, menggantikan Purbaya. Di tengah situasi tersebut, ada satu pekerjaan rumah Menteri Keuangan baru untuk mengembangkan Dana Abadi Daerah sebagai instrumen daerah untuk pembiayaan jangka panjang termasuk perlindungan dan pemulihan ekologis.
Aturan Baru DAD
PMK 47/2026 mengubah PMK 64/2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, tetapi perubahannya sebatas: menambahkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pengecualian dari kriteria umum, memperjelas penganggaran DAD dalam APBD, dan memperbaiki ketentuan penarikan dana pokok. Pembaruan aturan tersebut tidak menyentuh dua syarat utama pembentukan DAD—daerah pada umumnya tetap harus memiliki kapasitas fiskal tinggi atau sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
Kerangka itu masuk akal karena selama ini DAD diperlakukan sebagai instrumen pengelolaan surplus pendapatan daerah. Daerah dengan ruang fiskal tinggi menyisihkan sebagian pendapatannya untuk jadi DAD, sementara daerah yang pelayanan dasarnya belum tuntas tidak didorong untuk memperbaiki pelayanan dasarnya. Tapi begitu DAD diarahkan untuk membiayai perlindungan lingkungan dan ketahanan terhadap bencana ekologis, muncul pertanyaan baru: apakah daerah yang paling mampu secara fiskal juga menjadi daerah yang paling membutuhkan pembiayaan ekologis?
DAD Ekologis
DAD ekologis merupakan dana yang dikelola secara khusus untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan pelestarian ekosistem, dengan sumber yang dapat berasal dari surplus pendapatan daerah, pendapatan SDA, atau penerimaan daerah lainnya. Bagi daerah penghasil SDA, sebagian penerimaan tersebut dapat disisihkan dan hasil pengelolaannya digunakan untuk perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan pengurangan risiko bencana dalam jangka panjang.
Gagasan DAD ekologis bukan gagasan baru. Penelitian Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia pada 2024 mengidentifikasi lima provinsi—Riau, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara—yang berpotensi membentuk DAD berdasarkan kapasitas fiskal dan kinerja pelayanan dasar menggunakan data 2023.
Tiga di antaranya—Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara—merupakan daerah penghasil SDA yang juga memiliki ekosistem rawa gambut. Kombinasi karakter ekonomi dan ekologis tersebut membuat ketiganya menghadapi kebutuhan pembiayaan untuk menjaga ekosistem dan mengurangi risiko lingkungan dalam jangka panjang.
Namun, daerah penghasil sumber daya alam memiliki kelemahan dalam struktur pendapatannya. Pendapatan Kaltim, Kaltara, dan Riau sangat dipengaruhi penerimaan DBH; ketika terjadi perubahan penerimaan, kurang bayar, atau penundaan penyaluran, kapasitas fiskalnya dapat ikut tertekan. Sementara itu, kebutuhan untuk mencegah karhutla dan pemulihan ekosistem tetap berjalan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas fiskal saja belum tentu cukup untuk menggambarkan kebutuhan suatu daerah terhadap pembiayaan ekologis jangka panjang. Untuk pembentukan DAD ekologis kapasitas fiskal perlu dilihat bersama dengan karakter ekonomi daerah dan tekanan ekologis yang dihadapinya.
Dimulai dari Provinsi
DAD ekologis lebih relevan jika dikembangkan pada tingkat provinsi karena persoalan ekologis sering melampaui batas administratif kabupaten/kota. Karhutla di Kalimantan Timur menunjukkan hal tersebut: pada 2026, penanganan kebakaran di sekitar IKN melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara, bersama Otorita IKN dan pemerintah pusat. OIKN bahkan membentuk satuan reaksi cepat lintas pihak karena risiko kebakaran tidak dapat ditangani oleh satu pemerintah daerah saja.
Persoalan serupa terlihat dalam pengelolaan gambut, daerah aliran sungai, kawasan pesisir, dan konservasi. Ketika satu bentang ekosistem berada di beberapa kabupaten, upaya pencegahan, pemulihan, dan pengelolaannya membutuhkan pembiayaan yang juga dapat bekerja lintas batas administratif.
Dalam konteks karhutla Kaltim, misalnya, pemerintah provinsi meminta seluruh kabupaten/kota melakukan koordinasi, sementara pengelolaan wilayah rawan gambut, patroli, sarana pemadaman, dan pemantauan dilakukan oleh berbagai perangkat daerah. Karena itu, provinsi dapat menjadi titik masuk yang lebih strategis untuk menghimpun dan mengelola DAD ekologis.
Tugas Menkeu Baru
Pekerjaan rumah Menteri Keuangan baru bukan mengulang kembali pertanyaan apakah Dana Abadi Daerah diperlukan. Kerangka hukumnya sudah tersedia, dan PMK 47/2026 bahkan menunjukkan bahwa aturan tersebut masih terus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan daerah.
Pekerjaan berikutnya adalah menentukan bagaimana DAD dapat dikembangkan agar menjawab persoalan yang semakin nyata di daerah. Ketika bencana ekologis berulang dan biaya penanganannya terus membutuhkan anggaran, menyiapkan dana sebelum risiko berubah menjadi krisis dapat menjadi pilihan fiskal yang lebih masuk akal daripada selalu mencari uang setelah bencana datang. [aya.kt]


