32 C
Sidoarjo
Thursday, April 16, 2026
spot_img

RUU PSDK Perluas Perlindungan Saksi Korban Untuk Semua Pidana

Jakarta, Bhirawa

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memperluas cakupan perlindungan hukum bagi saksi dan korban ke seluruh jenis tindak pidana sebagai pembaharuan terhadap UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sekarang tidak lagi dibatasi. Seluruh tindak pidana bisa diberikan perlindungan sepanjang ada ancaman,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, perubahan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam penguatan regulasi, karena dalam ketentuan yang berlaku saat ini, perlindungan masih difokuskan pada tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi dan kejahatan terorganisir.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, cakupan perlindungan memang masih berbasis jenis kejahatan tertentu, sehingga belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan perlindungan di berbagai kasus lain yang juga berisiko tinggi bagi saksi dan korban.

Dengan pendekatan baru berbasis tingkat ancaman, lanjut dia, setiap saksi maupun korban yang menghadapi intimidasi, teror atau tekanan dapat mengajukan perlindungan tanpa harus dibatasi jenis perkara.

Pendekatan tersebut penting untuk menjawab hambatan partisipasi publik dalam penegakan hukum, terutama bagi pihak yang enggan melapor karena kekhawatiran terhadap keselamatan diri.

Selain memperluas cakupan perkara, RUU PSDK juga menambah subjek yang berhak mendapatkan perlindungan dibandingkan dengan ketentuan dalam UU yang berlaku saat ini.

Berita Terkait :  DPD RI Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen Hadapi Ekonomi Digital

“Dalam RUU ini ditambahkan informan sebagai subjek perlindungan, terutama untuk kasus transnasional seperti narkotika dan terorisme,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi baru tersebut juga memasukkan klausul perlindungan bagi kelompok rentan serta pegiat hak asasi manusia, yang selama ini kerap menghadapi risiko tinggi dalam aktivitas advokasi.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014, subjek perlindungan telah mencakup saksi, korban, pelapor (whistleblower), saksi pelaku, serta ahli, namun belum secara eksplisit mengatur informan dan kelompok rentan secara lebih luas.

Menurut Wawan, perluasan ini tidak hanya bertujuan memberikan rasa aman, tetapi juga mendorong partisipasi publik dalam proses penegakan hukum.

“Dengan penguatan kewenangan melalui undang-undang baru, LPSK diharapkan dapat bersinergi lebih kuat dengan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Dengan jaminan perlindungan yang lebih inklusif, LPSK menilai masyarakat akan lebih berani memberikan keterangan maupun melaporkan tindak pidana, sehingga mendukung proses penegakan hukum yang lebih efektif, transparan dan berkeadilan. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!