31 C
Sidoarjo
Wednesday, September 16, 2026
spot_img

Sound Horeg Masuk Radar Perda, Pelanggar di Gresik Terancam Sanksi Pidana

Gresik, Bhirawa — Maraknya aktivitas sound horeg dengan suara berdaya ledak tinggi yang diarak keliling permukiman kini menjadi perhatian serius dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Anggota DPRD Gresik, Dr. (H.C). H. Jumanto, S.E., M.M., Ph.D., menjelaskan hal ini muncul dalam sesi tanya jawab saat sosialisasi Perda. Warga mempertanyakan keberadaan pengeras suara yang dipasang di kendaraan dan diputar dengan volume sangat keras, yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.

Menurutnya, aktivitas tersebut masuk dalam cakupan pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum, terutama jika menimbulkan gangguan. Pasal 16 Perda menjadi acuan utama, yang melarang kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar, pelayanan rumah sakit, tempat ibadah, maupun aktivitas warga lainnya.

“Penggunaan sistem suara berskala besar bukan sekadar urusan hiburan. Jika menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat, kegiatan tersebut dapat dikenakan penegakan Perda,” tegas Jumanto.

Meski belum ada aturan khusus tentang sound horeg, Pemprov Jawa Timur bersama Forkopimda telah menerbitkan surat edaran bersama pada Agustus 2025 yang membatasi penggunaan pengeras suara. Batas kekuatan suara untuk kegiatan statis ditetapkan maksimal 120 dBA, sedangkan untuk sistem suara bergerak diatur rute serta jam pelaksanaannya. Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas segala kerugian atau gangguan yang ditimbulkan.

Berita Terkait :  KNPI Desak Perda Jombang Tentang Pengawasan Miras Bisa Lebih Tegas

Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak hanya berisi larangan, melainkan menempatkan ketenteraman dan ketertiban sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Tujuannya mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan tenteram.

“Partisipasi aktif warga sangat penting menjaga lingkungan tetap kondusif,” ujarnya.

Jumanto menambahkan sanksi tidak berhenti pada teguran administratif. Pelanggaran tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku.  [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!