Perjelas Perlindungan Lahan Pertanian
Pemprov, Bhirawa – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI mempercepat integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota di Jawa Timur.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan gubernur se-Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Khofifah, integrasi LP2B dengan RTRW dan RDTR penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi.
Ia mengatakan, masih ditemukan persoalan dalam penetapan LP2B di daerah, terutama ketidaksesuaian antara dokumen tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan.
“Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat,” ungkap Khofifah.
Selain persoalan data, menurutnya, integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR secara hierarkis juga belum sepenuhnya selaras. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan pemerintah pusat agar proses sinkronisasi tata ruang dapat dipercepat.
“Provinsi memohon kepada pemerintah pusat, dengan fasilitasi Komisi II DPR RI, agar percepatan proses integrasi ini bisa dibantu. Supaya apa yang kita harapkan, LP2B tetap bisa terjaga dan industrialisasi tetap bisa berjalan dengan proporsi yang ada,” tuturnya.
Khofifah menyampaikan persoalan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemprov Jatim bersama Menteri ATR/BPN pada 11 September 2026. Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan dalam penetapan dan perlindungan LP2B di Jawa Timur.
Berdasarkan data Pemprov Jatim, Lahan Baku Sawah (LBS) Jawa Timur pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau sekitar 25,12 persen dari luas wilayah Jawa Timur. Sementara usulan LP2B kabupaten/kota mencapai 1.053.781,72 hektare atau 87,34 persen dari LBS.
Capaian tersebut telah melampaui target minimal 87 persen sekaligus target luasan 1.049.633,25 hektare, dengan surplus agregat 4.148,47 hektare.
“Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN,” kata Khofifah.
Jaga Pangan, Tetap Buka Ruang Investasi
Khofifah menegaskan, percepatan integrasi tata ruang diperlukan agar perlindungan lahan pertanian tidak berjalan berseberangan dengan kebutuhan pembangunan. Jawa Timur, kata dia, memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus daerah dengan basis industri manufaktur yang kuat.
Ia menyebut kontribusi industri manufaktur Jawa Timur saat ini sekitar 36 persen, lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045.
“Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Khofifah juga menyampaikan sejumlah catatan kebijakan kepada Menteri ATR/BPN untuk memperkuat perlindungan LP2B. Di antaranya mendorong keterlibatan Kementerian Pertanian secara lebih aktif dan setara dalam proses penetapan serta pengawasan LP2B.
Ia juga meminta penyelesaian tumpang tindih Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan kawasan hutan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Kehutanan. Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status lahan dan konflik apabila tidak segera diselesaikan.
Selain itu, Khofifah mendorong adanya mekanisme yang jelas untuk perizinan pemanfaatan ruang yang telah terlanjur diterbitkan apabila lokasi tersebut kemudian masuk dalam usulan LP2B. Sinergi lintas kementerian/lembaga dalam menentukan lokasi proyek prioritas nasional juga perlu diperkuat.
Ia menambahkan, diperlukan pengaturan bersama mengenai mekanisme insentif, disinsentif dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B di daerah.
“Kami sedang mencari format bagaimana 3 juta rumah juga dapat kami maksimalkan, kemudian ketahanan pangan tetap bisa kita maksimalkan, juga memaksimalkan Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat,” katanya.
Khofifah berharap berbagai usulan tersebut segera mendapat tindak lanjut pemerintah pusat. Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan kebutuhan industrialisasi dan pembangunan nasional.
“Jawa Timur ingin memastikan ketahanan pangan tetap terjaga, sekaligus industrialisasi dan pembangunan nasional dapat terus bergerak,” pungkasnya. [ina.gat]


