Pemprov Jatim, Bhirawa – Jawa Timur mulai membidik Peru sebagai salah satu pasar potensial untuk memperluas tujuan ekspor produk unggulan daerah. Peluang tersebut semakin terbuka seiring proses ratifikasi Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) yang diharapkan segera memasuki tahap implementasi.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Lucky, yang mewakili Iwan, Kepala Disperindag Jatim, menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) Menyambut Implementasi Indonesia–Peru CEPA untuk Mendorong Ekspor Produk Unggulan Jawa Timur ke Pasar Peru, yang diadakan di Gedung A Disperindag Jatim, Kamis (17/9/2026) pagi.
Menurut Lucky, Peru memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Amerika Latin dan Karibia. Diversifikasi pasar diperlukan agar ekspor Jawa Timur tidak terlalu bergantung pada pasar tradisional, seperti Tiongkok dan Amerika Serikat.
“Amerika Latin dan Karibia merupakan salah satu kawasan yang berpotensi besar sebagai tujuan diversifikasi pasar ekspor Jawa Timur. Karena itu, implementasi IP-CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk-produk unggulan Jawa Timur,” ujar Lucky disela acara saat diwawancarai Bhirawa.
Ia menjelaskan, Indonesia sebelumnya telah memiliki kerja sama ekonomi komprehensif dengan Chile yang berlaku efektif sejak 2019. Sementara itu, IP-CEPA dengan Peru ditandatangani pada 11 Agustus 2025 dan saat ini masih dalam proses ratifikasi. Perjanjian tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian serta kemudahan bagi pelaku usaha melalui pemanfaatan tarif preferensi.
Optimisme tersebut didukung oleh posisi Jawa Timur sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional. Pada Semester I 2026, ekonomi Jawa Timur tumbuh 5,72 persen secara tahunan dengan total nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp1.818,44 triliun.
Kontribusi Jawa Timur terhadap PDRB nasional tercatat sebesar 14,27 persen. Pada periode yang sama, sektor industri Jawa Timur tumbuh 6,02 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nasional sebesar 4,78 persen. Sektor perdagangan juga mencatat pertumbuhan sebesar 6,29 persen.
“Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan menunjukkan bahwa Jawa Timur memiliki kapasitas produksi serta basis usaha yang kuat untuk terus meningkatkan ekspor. Tantangannya adalah bagaimana produk tersebut dapat masuk dan bersaing di pasar-pasar nontradisional, termasuk Peru,” kata Lucky.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam FGD, ekspor Jawa Timur pada Januari–Juli 2026 mencapai USD16,08 miliar. Nilai tersebut berkontribusi 8,63 persen terhadap total ekspor nasional dan menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga setelah Jawa Barat serta Sulawesi Tengah.
Meski demikian, nilai ekspor tersebut turun 5,33 persen secara kumulatif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor nonmigas masih menjadi penopang utama dengan nilai USD15,90 miliar atau 98,87 persen dari total ekspor Jawa Timur.
Kopi dan Rempah Mendominasi
Kinerja perdagangan Jawa Timur dengan Peru menunjukkan peluang yang cukup besar. Pada periode Januari–Juni 2026, ekspor Jawa Timur ke Peru mencapai USD13,67 juta.
Komoditas terbesar yang diekspor ke negara tersebut adalah kopi, teh, dan rempah-rempah dengan nilai USD4,1 juta. Selanjutnya, kaca dan barang dari kaca menyumbang USD2,9 juta, kertas dan karton USD1,9 juta, lemak serta minyak hewani atau nabati USD1,65 juta, dan plastik beserta barang dari plastik sebesar USD800 ribu.
Selain komoditas tersebut, sejumlah produk lain juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan di pasar Peru, antara lain alas kaki, ampas dan sisa industri makanan, serta karet dan barang dari karet.
Lucky mengatakan, potensi tersebut perlu diikuti dengan kesiapan pelaku usaha dalam memahami ketentuan perdagangan internasional, khususnya aturan asal barang, standar produk, sertifikasi, serta prosedur pemanfaatan tarif preferensi.
“Pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki produk yang kompetitif. Mereka juga harus memahami persyaratan masuk pasar Peru, termasuk dokumen ekspor, standar teknis, dan ketentuan asal barang agar fasilitas tarif preferensi dapat dimanfaatkan secara optimal,” tuturnya.
Data Pengguna Surat Keterangan Asal (SKA) menunjukkan bahwa ekspor Jawa Timur ke Peru pada Januari–Juni 2026 seluruhnya masih menggunakan Form B atau SKA nonpreferensi dengan nilai USD4,8 juta.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan fasilitas tarif preferensi melalui perjanjian dagang belum dapat dilakukan secara penuh. Karena itu, implementasi IP-CEPA dinilai menjadi peluang penting untuk meningkatkan daya saing produk Jawa Timur dari sisi harga.
“Besar harapan kami, dengan dimulainya implementasi IP-CEPA, produk-produk Jawa Timur dapat lebih bersaing di pasar Peru melalui pemanfaatan tarif preferensi. Hal ini tentu harus disertai peningkatan kualitas, kontinuitas pasokan, dan kemampuan eksportir memenuhi permintaan pasar,” ujar Lucky.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, kementerian terkait, lembaga promosi perdagangan, eksportir, serta pelaku usaha harus terus diperkuat. FGD tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk mempertemukan potensi produk Jawa Timur dengan kebutuhan pasar Peru.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Direktur Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Basaria Tiara L. Gaol, Kepala Indonesia Trade Promotion Center Santiago-Chile Annisa Fitri Wulandari, Analis Perdagangan Ahli Muda Kemendag Bram Christian, Tenaga Teknis Hubungan Antar Lembaga Export Center Surabaya Aksamil Khair, serta Export Manager PT Natural Java Spice Marla Ovarani.
“Kami ingin agar pelaku usaha Jawa Timur tidak hanya menjadi penonton dalam pembukaan pasar baru. Dengan kolaborasi dan pemahaman yang baik terhadap IP-CEPA, produk unggulan Jatim diharapkan mampu hadir lebih kuat di Peru dan berkembang ke pasar Amerika Latin lainnya,” kata Lucky.
IP-CEPA sendiri ditandatangani Indonesia dan Peru pada 11 Agustus 2025. Pada tahap awal, perjanjian tersebut berfokus pada perdagangan barang, sementara aspek perdagangan jasa dan investasi akan dibahas pada tahap berikutnya. Pemerintah juga mendorong percepatan ratifikasi agar manfaat tarif preferensi dan pembukaan akses pasar dapat segera dirasakan pelaku usaha. [aya.kt]


