29 C
Sidoarjo
Thursday, September 17, 2026
spot_img

Belanja Pemerintah Beralih ke Digital, Jatim Bejo Dorong Pengadaan Lebih Transparan

Pemprov Jatim, Bhirawa – Cara pemerintah berbelanja barang dan jasa perlahan berubah. Jika sebelumnya proses pengadaan identik dengan dokumen, meja birokrasi, dan proses administratif yang panjang, kini sebagian transaksi dapat dilakukan melalui ruang digital.

Perubahan itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026 dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Belanja Pemerintah melalui Toko Daring/Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) di Tulungagung, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung tersebut menghadirkan Nanda Pratama Sukoco, Ketua Tim Pendampingan, Konsultasi, dan Bimtek Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Jawa Timur dan Saifudin Zuhri, S.Si, MM selaku Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Nanda menjelaskan bahwa perubahan regulasi semakin menegaskan posisi Toko Daring sebagai bagian dari ekosistem pengadaan pemerintah. Toko Daring merupakan modul atau bagian dari Sistem Katalog Elektronik yang digunakan untuk melaksanakan e-purchasing melalui sistem yang dimiliki penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) mitra katalog elektronik.

“Toko Daring memberikan ruang bagi proses pengadaan yang lebih mudah, cepat, transparan, sekaligus mendukung pelaku usaha mikro dan kecil di daerah,” ujar Nanda dalam pemaparannya.

Pertumbuhan pemanfaatan Toko Daring Jatim Bejo terlihat dari perjalanan transaksinya dalam beberapa tahun terakhir.

Data dalam paparan menunjukkan nilai transaksi yang pada 2020 tercatat sekitar Rp180 juta dari 76 pesanan. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp47,2 miliar pada 2021, Rp321,6 miliar pada 2022, Rp504,6 miliar pada 2023, Rp633,3 miliar pada 2024, dan mencapai Rp1,28 triliun dengan 91.689 pesanan pada 2025.

Pertumbuhan tersebut menjadi gambaran semakin luasnya pemanfaatan Jatim Bejo oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan perangkat daerah di Provinsi Jawa Timur . Menurut Nanda, peningkatan transaksi tidak semata menunjukkan pertumbuhan nilai belanja, tetapi juga menggambarkan semakin luasnya adopsi sistem digital dalam pengadaan pemerintah.

“Tren transaksi menunjukkan pemanfaatan Jatim Bejo semakin meluas. Ini juga menunjukkan adanya kepercayaan terhadap Toko Daring sebagai salah satu alternatif dalam pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Berita Terkait :  Usung Aneka Inovasi, Posyandu Ilalang Siap Wakili Situbondo dalam Lomba Provinsi Jatim

Materi paparan juga mencatat bahwa hingga Januari 2026 terdapat 34 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menyatakan komitmen memanfaatkan Toko Daring.

Ekosistem yang dibangun pun tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan alat tulis kantor. Produk dan jasa yang dapat masuk dalam ekosistem tersebut mencakup peralatan elektronik, perkakas, furnitur, makanan dan minuman, akomodasi, suvenir, jasa transportasi, kurir, pertanian dan peternakan, jasa instalasi dan servis, penyewaan peralatan dan ruangan, hingga jasa kreatif dan kebutuhan kantor.

Di tengah pertumbuhan tersebut, Kabupaten Tulungagung juga memiliki ruang untuk memperbesar pemanfaatan Toko Daring.

Dalam paparan Jatim Bejo, Kabupaten Tulungagung tercatat memiliki 117 penyedia aktif dengan 4.232 produk tayang.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem digital pengadaan di Tulungagung telah memiliki pelaku usaha dan produk yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.

Nanda mengatakan, keberadaan penyedia lokal menjadi bagian penting dalam pengembangan Toko Daring karena semakin banyak pelaku usaha daerah yang masuk ke dalam ekosistem, semakin luas pula pilihan barang dan jasa yang dapat digunakan dalam pengadaan pemerintah.

“Pelaku usaha di daerah perlu didorong untuk masuk ke dalam ekosistem Toko Daring. Dengan begitu, kebutuhan pemerintah dapat dipertemukan dengan penyedia lokal melalui sistem yang lebih terstruktur,” ujarnya.

Perubahan penting yang perlu dipahami perangkat daerah berkaitan dengan mekanisme transaksi. Berdasarkan paparan mengenai Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026, e-purchasing melalui Toko Daring dilakukan dengan nilai transaksi paling banyak Rp50 juta per transaksi.

Transaksi dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pembelian langsung dan negosiasi. Pembelian langsung dapat dilakukan pada kategori tertentu, terutama barang yang dipesan secara berulang atau rutin maupun kategori yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, negosiasi dapat dilakukan apabila diperlukan penyesuaian harga, jumlah, atau spesifikasi sesuai ketentuan.

Berita Terkait :  Bupati Gresik Serahkan Bantuan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

“Yang perlu diperhatikan adalah nilai transaksi setelah negosiasi. Batas maksimal transaksi melalui Toko Daring adalah Rp50 juta per transaksi. Apabila nilainya melebihi batas tersebut, maka prosesnya dilakukan melalui mekanisme pengadaan lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Nanda.

Dengan demikian, digitalisasi bukan berarti menghilangkan aturan. Justru sebaliknya, setiap transaksi tetap harus mengikuti ketentuan pengadaan, perpajakan, pertanggungjawaban, dan administrasi yang berlaku.

Nanda juga menjelaskan alur transaksi melalui Toko Daring Jatim Bejo. Proses dimulai ketika Pejabat Pengadaan (PP) mencari dan memilih barang atau jasa pada mitra lokapasar, kemudian membuat pesanan.

Pesanan selanjutnya ditelaah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disetujui atau ditolak. Setelah disetujui, penyedia menyiapkan barang atau jasa sesuai pesanan, kemudian melakukan pengiriman.

Barang yang diterima selanjutnya dikonfirmasi oleh PPK melalui sistem untuk menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Setelah status transaksi berubah menjadi “Dalam Penagihan”, penyedia mengirimkan tagihan melalui sistem dan pembayaran dilakukan oleh bendahara.

“Setiap tahapan dilakukan melalui sistem pada mitra lokapasar Jatim Bejo. Karena itu, kelengkapan dokumen dan persetujuan harus dipastikan sejak awal agar proses berikutnya tidak mengalami kendala,” kata Nanda.

Salah satu fasilitas yang juga menjadi perhatian adalah pembayaran secara non-tunai. Dalam paparan disebutkan beberapa metode pembayaran, antara lain Virtual Account Bank Jatim, internet banking, Kartu Kredit Indonesia (KKI), dan QRIS.

Untuk QRIS, materi menjelaskan batas Rp10 juta per transaksi merupakan batas kanal pembayaran, bukan batas nilai transaksi Toko Daring. Batas transaksi Toko Daring tetap maksimal Rp50 juta.

Namun, perjalanan transaksi digital tidak selalu tanpa hambatan. Dalam pemaparannya, Nanda menguraikan sejumlah persoalan yang masih dapat muncul, mulai dari kesalahan pemilihan pajak, kesalahan pemesanan item atau jumlah setelah surat pesanan terbit, belum tersedianya fitur adendum, hingga belum tersedianya fitur pembayaran termin.

Berita Terkait :  Kementerian PU Tangani 2.200 Lokasi Terdampak El Nino, Selamatkan 53.052 Ha Sawah

Ada pula persoalan yang berkaitan dengan TKDN dan spesifikasi barang. Klaim persentase TKDN yang tidak sesuai maupun deskripsi spesifikasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan persoalan pada saat proses transaksi.

Karena itu, koordinasi antara Pelaku Pengadaan menjadi penting. “Koordinasi yang baik, pengecekan data sebelum transaksi, dan komunikasi menjadi kunci untuk menghindari kendala dalam proses transaksi,” tutur Nanda.

Aspek perpajakan juga menjadi bagian dari proses yang harus dipahami pengguna Toko Daring. Materi memaparkan perbedaan mekanisme berdasarkan PMK 58 Tahun 2022 dan PMK 59 Tahun 2022. Dalam skenario PMK 58, marketplace menjadi pihak yang melakukan pemungutan pajak. Sementara dalam skenario PMK 59, bendahara pemerintah menjadi pihak yang melakukan pemungutan.

Bagi pembeli dan penjual, pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi penting karena harga yang tampil dalam aplikasi dapat sudah mencakup pajak dan biaya tertentu. Materi juga menunjukkan bahwa harga pada toko daring telah memasukkan pajak yang berlaku.

Pada akhirnya, Toko Daring bukan sekadar memindahkan aktivitas belanja pemerintah dari ruang fisik ke layar komputer. Di dalamnya terdapat rangkaian proses yang menuntut ketelitian sejak memilih barang, memastikan spesifikasi, memeriksa ketersediaan, menentukan metode transaksi, mengelola dokumen, hingga menyelesaikan pembayaran.

Bagi Kabupaten Tulungagung, keberadaan 117 penyedia aktif dan 4.232 produk tayang menjadi modal awal untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal dalam pengadaan pemerintah.

Sementara bagi pemerintah daerah, pertumbuhan transaksi Jatim Bejo menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan telah berkembang dari sebuah pilihan teknologi menjadi bagian dari proses belanja pemerintah yang perlu dipahami secara menyeluruh.

Nanda menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan Toko Daring pada akhirnya tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesiapan orang-orang yang menggunakannya.

“Pengecekan data sebelum transaksi, koordinasi antarpihak, serta komunikasi yang cepat harus menjadi perhatian agar transaksi berjalan lancar dan tujuan pengadaan yang efisien, transparan, serta akuntabel dapat tercapai,” pungkasnya. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!