29 C
Sidoarjo
Thursday, May 21, 2026
spot_img

Pemulihan Aset PT PWU Dorong Penguatan Keuangan Daerah

Surabaya, Bhirawa

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur menegaskan komitmen bersama dalam upaya menyelamatkan aset-aset milik daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Aset.

Acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 21 Mei 2026, memperlihatkan pendekatan kolaboratif antara penegak hukum dan perusahaan daerah untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum serta memperbaiki masalah administrasi dan legalitas.

Penandatanganan dokumen kerja sama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abd Qohar Af, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., serta jajaran direksi PT PWU: Direktur Utama Ir. H. Erlangga Satriagung dan Direktur Dr. H. Isma Suwajaja, MM. Kehadiran pejabat terkait menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam upaya pemulihan dan pengelolaan aset publik.

Kerja sama diformalkan dalam kerangka aturan yang lebih kuat: keberadaan Badan Pemulihan Aset sejak 2014 dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset menjadi landasan hukum serta operasional.

Landasan ini memberi Kejaksaan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan mulai dari penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak. Proses tersebut penting untuk memastikan aset-aset daerah tidak hilang nilai atau fungsi akibat penguasaan ilegal atau persoalan administrasi.

Berita Terkait :  Menteri PU Dody Dorong Infrastruktur Irigasi Wujudkan Swasembada Pangan di Jawa Timur

Dari perspektif tata kelola daerah, pemulihan aset bukan hanya soal penegakan hukum tetapi juga tentang memperkuat posisi keuangan dan kapasitas investasi BUMD.

Aset yang kembali ke pengelolaan PT PWU berpotensi menghasilkan pendapatan, mendukung layanan publik, atau dialokasikan untuk program pembangunan daerah. Dengan demikian, upaya ini langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pengelolaan sumber daya publik.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyorot aspek sinergi antar-institusi. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan menghasilkan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur” ujar Kajati Jatim.

Konteks praktis dari kerja sama ini terlihat dari kondisi nyata PT PWU, yang saat ini memiliki beberapa aset bermasalah, ada yang dikuasai pihak ketiga dan ada yang terkendala administrasi serta legalitas. Identifikasi, inventarisasi, dan penentuan prioritas penanganan menjadi langkah awal yang ditekankan untuk memastikan tindakan yang terukur dan berkelanjutan.

Proses sistematis ini akan membantu menentukan apakah langkah litigasi, mediasi, atau pembenahan administrasi yang paling efektif untuk masing-masing aset.

Direktur Utama PT PWU Jawa Timur menegaskan pentingnya dukungan hukum dalam menyelesaikan kasus aset. “Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.

Berita Terkait :  Tiga Kursi Kepala OPD Pemkab Malang Diisi Pejabat Definitif

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kemitraan sebelumnya telah menghasilkan hasil konkret, sekaligus menandai bahwa pemulihan aset sering kali membutuhkan proses hukum yang berkelanjutan dan koordinasi antar-lembaga.

Manfaat jangka panjang dari pemulihan aset meliputi peningkatan nilai aset PT PWU, pengembalian potensi ekonomi yang sempat mengendap, dan pembenahan tata kelola aset yang bisa menjadi contoh bagi BUMD lain.

Ketika aset daerah pulih dan dikelola dengan baik, pemerintah daerah memperoleh sumber daya yang bisa mendukung program pembangunan lokal, memperkuat pelayanan publik, dan membuka peluang investasi baru.

Penandatanganan kerja sama ini juga memperlihatkan pesan penting bagi pengelolaan aset daerah: perlunya langkah proaktif dalam pencegahan penguasaan ilegal, dokumentasi administrasi yang kuat, serta mekanisme koordinasi legal yang cepat ketika masalah muncul. Bagi BUMD lain, langkah PWU bersama Kejati Jatim dapat menjadi referensi strategi binaan aset dan kerjasama hukum yang lebih terstruktur.

Secara simbolis, kerja sama ini bukan sekadar penyelesaian kasus per kasus. Ia mencerminkan upaya institusional untuk menjaga kekayaan daerah sebagai aset strategis yang harus dilindungi, dipulihkan, dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan publik.

Jika proses identifikasi dan pemulihan berjalan efektif, masyarakat Jawa Timur akan merasakan manfaat nyata melalui peningkatan pelayanan dan sumber daya pembangunan yang lebih kuat. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!