30.9 C
Sidoarjo
Wednesday, May 20, 2026
spot_img

Menjaga Khittah Reformasi

Oleh :
Dr. Alfian Dj., M.H
Staf Pengajar Muallimin Muh Yogyakarta
Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Reformasi mengamanahkan hadirnya demokrasi, supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia, serta pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. serta hadirnya penguatan partisipasi masyarakat sipil, kebebasan pers serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Momentum bulan Mei menghadirkan dua catatan penting dalam sejarah bangsa. Selain diperingati sebagai bulan kebangkitan nasional, juga menjadi penanda runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998 setelah berkuasa selama 32 tahun.

Sejarah mencatat pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia,kemudian digantikan oleh B.J. Habibie. Pemerintahan BJ Habibie membuka ruang demokrasi yang lebih luas melalui kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, menyelenggarakan pemilu yang lebih demokratis pada 1999, serta mengurangi dominasi politik militer dalam pemerintahan. Habibie juga dianggap berjasa membuka jalan penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari transisi menuju pemerintahan yang lebih demokratis.

Reformasi Setelah 28 Tahun
Memasuki usia 28 tahun, pertanyaan besar yang terus muncul adalah, apakah reformasi masih berjalan sesuai khittah perjuangannya, ?, atau justru mulai menjauh dari cita-cita awal 1998?.Berbagai indikator menunjukkan bahwa reformasi memang membawa kemajuan penting, akan tetapi saat ini dinyatakan sedang menghadapi gejala kemunduran.

Amnesty International Indonesia menilai semangat reformasi mulai mengalami degradasi, terutama dalam aspek kebebasan sipil, supremasi hukum, dan kontrol terhadap kekuasaan negara. Data terbaru menunjukkan adanya penurunan kualitas demokrasi, khususnya dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Berita Terkait :  Disnak Keswan Periksa Kesehatan Hewan Kurban di PHT Tulungagung

World Press Freedom Index 2026dalam laporannya menempatkan Indonesia di peringkat 129 dari 180 negara, hal ini menandakan kebebasan pers masih menghadapi tekanan serius. Penurunan peringkat kebebasan pers Indonesia dibanding tahun-tahun sebelumnya dipengaruhi oleh berbagai tantangan serius dalam ekosistem media nasional, terutama melemahnya aspek perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik.

Penggunaan instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal pidana juga dinilai semakin kerap digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis maupun media atas produk pemberitaannya.

Kekerasan terhadap jurnalis dan pembela hak asasi manusia juga masih menjadi persoalan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik terhadap aktivis sipil masih terus terjadi.

Sejatinya perlindungan terhadap pers telah diatur dalam perundang undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini salah satu produk penting reformasi dalam menjamin kemerdekaan pers dan mencegah kembali terjadinya pembungkaman media seperti pada masa Orde Baru.

Isu kembalinya pengaruh militer ke ranah sipil juga menjadi perhatian publik pasca revisi UU TNI. Banyak kalangan menilai hal tersebut berpotensi membuka kembali praktik dwifungsi militer sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Revisi UU No34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia membawa perubahan pada kedudukan dan peran TNI, termasuk perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, penguatan tugas operasi militer selain perang (OMSP), serta penyesuaian usia pensiun prajurit.

Berita Terkait :  Anggota DPD RI Lia Istifhama: Demokrasi Indonesia Harus Kembali ke Nilai-niilai Musyawarah

Pemerintah menilai revisi ini diperlukan untuk menghadapi tantangan pertahanan modern, namun sejumlah kalangan sipil dan pegiat demokrasi khawatir perubahan tersebut dapat mengaburkan batas antara militer dan sipil serta melemahkan prinsip supremasi sipil sebagai amanat reformasi 1998.

Dalam bidang pemberantasan korupsi, situasinya juga menghadirkan paradoks. Transparansi Internasional Indonesia mencatat adanya kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2026 turun dari skor 37 pada tahun 2025 menjadi 34 pada 2026.

Mengatakan reformasi sepenuhnya gagal tentu tidak tepat. Reformasi telah menghasilkan banyak capaian penting, pemilu yang lebih terbuka, kebebasan pers yang jauh lebih baik dibanding era orde baru, otonomi daerah, pembatasan masa jabatan presiden, serta meningkatnya partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi negara.

Reformasi saat ini sedang menghadapi ujian besar, tantangannya bukan lagi melawan rezim otoriter secara langsung, melainkan menghadapi praktik oligarki politik, lemahnya penegakan hukum hingga menurunnya etika demokrasi.

Harapan
Harapan terhadap reformasi pada dasarnya bukan sekadar mempertahankan perubahan politik yang telah dicapai sejak 1998, melainkan memastikan bahwa demokrasi tetap bergerak menuju apa yang dicita citakan seperti halnya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, penegakan hukum yang independen, serta perlindungan hak-hak sipil yang berkeadilan.

Menjaga khittah reformasi menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa, semangat reformasi perlu diperbarui sesuai konteks zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya yang meliputi demokrasi, keadilan sosial, supremasi hukum, dan keberpihakan kepada rakyat.

Berita Terkait :  Daop 7 Madiun Dukung Penyelenggaraan ARCEOs Conference ke-44 di Indonesia

Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara rutin, tetapi juga dari kuat atau lemahnya supremasi hukum, kebebasan sipil, rendahnya korupsi, serta kemampuan negara menjamin partisipasi publik secara setara

Mengajarkan kembali sejarah reformasi kepada generasi muda menjadi sangat penting agar mereka memahami bahwa kebebasan yang dinikmati hari ini lahir dari perjuangan dan pengorbanan besar. Generasi muda perlu diajak berpikir kritis terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus aktif menjaga demokrasi melalui partisipasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Reformasi tidak boleh berhenti sebagai slogan tahunan.Khittah reformasi akan tetap hidup selama masyarakat masih memiliki keberanian untuk mengoreksi kekuasaan, menegakkan supremasi hukum, serta menjaga kebebasan sipil dari berbagai bentuk penyimpangan.

————- *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!