31.7 C
Sidoarjo
Thursday, May 21, 2026
spot_img

Ojol di Jombang Gelar Aksi Bela Nadiem Makarim

Jombang, Bhirawa

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan roda empat (R4) di Jombang menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (21/05). Mereka memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada Nadiem Makarim. Bahkan mereka meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator aksi pengemudi roda dua, Bagus Rasda Ananda mengatakan, aksi yang digelar murni sebagai bentuk solidaritas para driver tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Aksi ini murni hasil urunan dan swadaya teman-teman driver, tidak ada tunggangan politik ataupun pihak lain,” kata Bagus.

Dia menyampaikan, tuntutan jaksa berupa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun dinilai tidak rasional.

Dia memandang, besaran nominal denda itu jauh melampaui kemampuan finansial Nadiem Makarim.

“Kalau melihat aset yang dimiliki Pak Nadiem, nilainya tidak sampai sebesar tuntutan denda tersebut,” ujar dia.

“Kalau tidak mampu membayar, masa hukuman tentu bisa bertambah. Kami berharap hakim memutus perkara ini dengan hati nurani,” sambungnya.

Peserta aksi juga mengaku memiliki kedekatan emosional dengan Nadiem Makarim karena Nadiem dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan melalui Gojek sejak 2010.

Kehadiran platform transportasi daring tersebut dinilai membantu pelaku UMKM dan masyarakat lainnya.

Berita Terkait :  Mobil Wisatawan Asal Surabaya Dirusak di Kawasan Pantai Wedi Awu

Aksi ini berlangsung tertib dan damai. Peserta aksi berharap aspirasi mereka bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil bagi Nadiem Makarim.

Perwakilan massa aksi juga diterima langsung oleh Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya.

Yunizar menjelaskan, dalam hal ini PN Jombang hanya menerima dan menampung aspirasi masyarakat, sementara kewenangan penanganan perkara tetap berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Mereka datang menyampaikan aspirasi dan meminta keadilan bagi Pak Nadiem. Kami menerima aspirasi itu dengan baik dan akan meneruskannya kepada pengadilan yang berwenang,” beber Yunizar.

Dia juga menegaskan jika PN Jombang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi jalannya persidangan maupun mempengaruhi putusan hakim. [rif.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!