Kab Malang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar evaluasi total terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Sedangkan langkah ini diambil menyusul maraknya sejumlah persoalan krusial yang ditemukan di lapangan selama proses penerimaan siswa berlangsung.
Sehingga Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menyoroti adanya dualisme sistem, di mana pelayanan offline masih berjalan di tengah sistem pendaftaran, yang seharusnya sudah berbasis online. Kondisi ini dinilai memicu kebingungan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Kamis (21/5), kepada wartawan menegaskan, bahwa pelayanan tatap muka atau langsung, seharusnya dibatasi hanya untuk keperluan verifikasi data faktual calon siswa, bukan untuk proses pendaftaran dari awal. Sehingga masih banyak ditemukan di lapangan proses yang offline, padahal sistemnya sudah online.
“Kami meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi secara masif dan maraton,” pintahnya.
Menurutnya, penambahan rombongan belajar (rombel) siswa, hal ini menjadi kritikan anggota dewan, karena kebijakan penambahan rombel dan ruang kelas baru secara mendadak saat kuota pendaftar melonjak. Sehingga dengan penambahan kapasitas harus melalui perencanaan matang sejak awal, bukan diputuskan secara instan di tengah tahapan SPMB.
Sedangkan lonjakan siswa ini paling sering terjadi di wilayah padat penduduk, salah satunya di Kecamatan Pakis. Dengan penambahan rombel dinilai boleh menjadi solusi jangka pendek, namun wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Praktek pungutan liar (pungli) dan pemaksaan pembelian seragam sekolah juga menjadi catatan merah. Sehingga anggota dewan dengan tegas melarang sekolah maupun Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) memonopoli penjualan seragam,” tegas Zia.
Masih dia tegaskan seragam sekolah tidak boleh dimonopoli, dan siswa bebas membeli di mana saja dan tidak boleh ada kewajiban beli di sekolah. Untuk mengantisipasi kecurangan dan mempermudah aduan masyarakat, maka Komisi IV DPRD mendesak Dindik Kabupaten Malang untuk segera membuka layanan hotline pengaduan resmi.
Dan dirinya juga meminta ada hotline khusus supaya masyarakat bisa langsung mengadu jika menemukan pelanggaran atau kendala teknis di lapangan.
Disisi lain, Zia juga mengakui, bahwa penerapan sistem zonasi berbasis domisili masih menyisakan celah persoalan serius. Salah satu kasus nyata terjadi di SMPN 1 Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dimana sejumlah calon siswa yang rumahnya berada di dekat sekolah justru terdepak.
Hal ini dikarenakan kuota domisili telah penuh. “Ini memang menjadi dilema, ada kelemahan dan kelebihan dalam sistem domisili yang harus terus kita benahi bersama,” tambahnya. [cyn.kt]


