31.7 C
Sidoarjo
Thursday, May 21, 2026
spot_img

Memburu Kebocoran Devisa, Menjaga Iklim Investasi

Oleh: Didik Prasetiyono, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Kepala Badan Pengembangan Kawasan Industri KADIN Surabaya

Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto kembali menggulirkan perubahan besar tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Dalam pidato KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI pada 20 Mei 2026, Presiden mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Regulasi baru itu mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Pemerintah menyebut skema tersebut sebagai marketing facility. Artinya, BUMN akan menjadi pintu utama transaksi ekspor, sementara hasil penjualan nantinya diteruskan kepada pelaku usaha. Dalam sejumlah pemberitaan, nama BUMN baru yang mulai disebut adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Langkah ini juga berjalan beriringan dengan revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Juni 2026, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE melalui bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Pemerintah ingin memastikan devisa ekspor benar-benar masuk dan berputar di dalam negeri.

Tujuan kebijakan tersebut jelas: memperkuat pengawasan, menekan under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa yang selama ini dianggap merugikan negara.

Secara prinsip, semangat memperbaiki tata kelola sumber daya alam tentu patut diapresiasi. Negara memang tidak boleh membiarkan kekayaan alam terus bocor tanpa memberikan manfaat optimal bagi ekonomi nasional.

Namun di saat yang sama, persoalan ini perlu dilihat secara jernih dan teknokratis. Sebab problem under invoicing sesungguhnya jauh lebih kompleks dibanding sekadar soal satu pintu ekspor.

Under invoicing dalam bisnis batu bara pada dasarnya adalah praktik “mengecilkan angka penjualan di atas kertas”, padahal nilai transaksi sebenarnya lebih besar.

Contohnya sederhana. Harga asli batu bara yang dijual ke luar negeri sebenarnya US$100 per ton. Namun dalam invoice resmi yang dilaporkan ke negara nilainya hanya ditulis US$70 per ton. Selisih US$30 itulah yang kemudian diduga mengalir melalui jalur lain di luar negeri.

Praktik seperti ini bukan isu baru. Laporan lembaga riset The PRAKARSA tahun 2019 memperkirakan potensi under invoicing ekspor batu bara Indonesia sepanjang 1989–2017 mencapai sekitar US$19,6 miliar dengan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar US$5,3 miliar.

Padahal industri batu bara Indonesia hari ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia dan menopang banyak sektor ekonomi nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan produksi batu bara Indonesia tahun 2025 mencapai sekitar 790 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 514 juta ton diekspor, sementara sekitar 254 juta ton diserap pasar domestik melalui kebutuhan PLN, industri semen, smelter, pupuk, dan berbagai kebutuhan energi dalam negeri lainnya.

Berita Terkait :  Gelar Pahlawan Presiden

Artinya, lebih dari 65 persen produksi batu bara nasional masih bergantung pada pasar ekspor global, terutama ke India dan China. Karena volumenya sangat besar, sedikit saja selisih harga atau volume dalam transaksi ekspor dapat menghasilkan nilai yang sangat signifikan bagi negara maupun pelaku usaha.

Sebagai gambaran sederhana, bila terjadi selisih under invoicing hanya US$5 per ton dari sekitar 500 juta ton ekspor batu bara per tahun, maka potensi selisih transaksi bisa mencapai US$2,5 miliar dalam setahun. Kalau selisihnya US$10 per ton, nilainya bisa mendekati US$5 miliar.

Secara teknis, praktik under invoicing biasanya tidak dilakukan secara kasar. Di atas kertas semuanya bisa terlihat legal: ada invoice, ada kontrak, ada pembayaran, dan ada kapal pengangkut.

Namun ketika ditelusuri lebih dalam, muncul pola-pola yang menimbulkan pertanyaan.

Modus yang paling sering dibahas adalah penggunaan perusahaan trader afiliasi di luar negeri. Perusahaan tambang di Indonesia menjual batu bara ke trader miliknya sendiri di Singapore dengan harga murah. Trader tersebut lalu menjual lagi ke pembeli akhir di India atau China dengan harga sebenarnya yang jauh lebih tinggi.

Akibatnya keuntungan besar muncul di luar negeri, sementara laba perusahaan di Indonesia terlihat kecil. Dampaknya langsung terasa pada pajak, royalti, dan devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri.

Praktik lain dapat terjadi melalui manipulasi kualitas batu bara. Batu bara kualitas tinggi dilaporkan sebagai kualitas lebih rendah agar harga murah terlihat masuk akal di dokumen. Ada pula permainan volume muatan, blending, perubahan manifest kapal, hingga rantai perdagangan yang dibuat sangat panjang melalui berbagai trader lintas negara.

Dalam beberapa kasus, bahkan muncul praktik double contract atau kontrak ganda. Ada kontrak resmi yang dilaporkan ke otoritas, tetapi ada pula kontrak lain yang mencerminkan harga sebenarnya. Selisih transaksi kemudian diselesaikan melalui rekening luar negeri atau perusahaan afiliasi.

Praktik lain yang juga sering dibahas adalah permainan freight dan shipping cost. Harga batu bara dibuat murah, tetapi ongkos kapal dinaikkan melalui perusahaan pelayaran afiliasi di luar negeri. Akibatnya keuntungan berpindah ke perusahaan shipping, bukan tercatat sebagai laba ekspor batu bara di Indonesia.

Ada pula penggunaan negara transit seperti Singapore, Dubai, atau Hong Kong untuk menyamarkan transaksi. Barang sebenarnya langsung menuju pembeli akhir di India atau China, tetapi dokumen perdagangan dibuat melalui trading hub tertentu sehingga harga asli dan pemilik manfaat transaksi menjadi sulit dilacak.

Berita Terkait :  Brain Rot: Efek Kecanduan Konten Receh

Dalam kondisi pasar tertentu, manipulasi waktu transaksi juga dapat terjadi. Ketika harga batu bara internasional sedang naik tajam, transaksi riil dilakukan pada harga tinggi, tetapi dokumen ekspor menggunakan referensi kontrak lama yang lebih rendah. Selisih nilainya bisa sangat besar.

Bahkan praktik blending yang sebenarnya legal dalam bisnis batu bara juga dapat dipakai untuk menyamarkan kualitas asli komoditas. Batu bara kualitas tinggi dicampur dengan kualitas rendah sehingga harga wajarnya menjadi sulit dihitung secara akurat.

Karena itu, kekhawatiran pemerintah terhadap kebocoran sumber daya alam memang memiliki dasar yang kuat.

Namun pertanyaan pentingnya adalah:
apakah solusi terbaiknya harus melalui mekanisme satu pintu ekspor melalui BUMN?

Di titik inilah diskusi perlu dilakukan secara hati-hati.

Sebab tantangan utama under invoicing sesungguhnya bukan semata siapa yang menjadi penjual tunggal, tetapi apakah negara memiliki kemampuan memverifikasi fakta di lapangan secara real time.

Apakah kualitas batu bara benar sesuai dokumen?
Apakah tonase kapal benar?
Apakah terjadi blending?
Apakah harga transaksi sesuai market?
Apakah ada trader afiliasi?
Apakah beneficial ownership benar-benar terbuka?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak otomatis selesai hanya karena ekspor dipusatkan pada satu lembaga.

BUMN sekalipun belum tentu otomatis memiliki kemampuan pengawasan faktual yang lebih baik bila sistem data, audit lapangan, dan integrasi pengawasannya belum diperkuat. Kalau fondasi pengawasannya masih lemah, maka praktik lama bisa tetap terjadi. Bedanya hanya berpindah dari banyak pintu menjadi satu pintu.

Dalam sejumlah pengalaman global, sentralisasi perdagangan komoditas tanpa governance yang sangat kuat justru berpotensi melahirkan bottleneck baru, rente baru, konsentrasi kekuasaan, dan moral hazard baru.

Padahal industri batu bara, sawit, dan baja Indonesia hari ini merupakan ekosistem yang besar dan kompleks. Banyak pelaku usaha telah menjalankan tata kelola dengan baik, memenuhi kewajiban DMO, DHE, pajak, royalti, reklamasi, dan berbagai regulasi lainnya. Jangan sampai pelaku usaha yang selama ini patuh justru menghadapi tambahan birokrasi, biaya transaksi, atau ketidakpastian baru.

Karena itu, agenda yang lebih mendesak sesungguhnya bukan sekadar memusatkan pintu ekspor, melainkan membangun sistem pengawasan perdagangan yang modern, terintegrasi, dan transparan. Persoalan under invoicing adalah persoalan data, pengawasan, dan verifikasi lapangan. Selama fondasi ini belum diperkuat, maka perubahan mekanisme ekspor berisiko hanya memindahkan pola lama ke sistem baru.

Berita Terkait :  Nasionalisme dalam Fenomena #KaburAjaDulu

Pertama, pemerintah perlu memperkuat integrasi data ekspor-impor lintas negara secara real time. Selama ini salah satu indikasi under invoicing sering terlihat dari perbedaan data antara ekspor Indonesia dan impor negara tujuan. Karena itu pertukaran data kepabeanan, pelacakan harga referensi internasional, serta sinkronisasi data perdagangan dengan negara tujuan menjadi sangat penting agar negara dapat mendeteksi anomali sejak awal.

Kedua, digitalisasi pengawasan kualitas dan volume komoditas harus diperkuat berbasis teknologi dan surveyor independen. Dalam bisnis batu bara, sawit, maupun ferro alloy, sedikit perubahan kualitas atau volume dapat menghasilkan selisih transaksi yang sangat besar. Pengawasan manual yang tersebar dan tidak terhubung akan selalu memiliki celah. Karena itu penggunaan digital tracking, sampling independen, integrasi loading pelabuhan, hingga monitoring berbasis data real time menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi.

Ketiga, penguatan beneficial ownership menjadi sangat penting untuk mengetahui siapa pemilik manfaat sebenarnya dari rantai perdagangan internasional tersebut. Banyak praktik transfer pricing dan under invoicing memanfaatkan perusahaan afiliasi, nominee company, atau trader berlapis di luar negeri. Tanpa transparansi kepemilikan dan keterkaitan usaha, negara akan kesulitan menelusuri aliran keuntungan yang sebenarnya.

Keempat, sinkronisasi antar lembaga negara harus diperkuat secara menyeluruh. Selama ini data bea cukai, ESDM, perpajakan, perbankan, pelabuhan, hingga surveyor sering berjalan sendiri-sendiri. Padahal under invoicing justru memanfaatkan celah antar sistem yang tidak saling terhubung. Karena itu pembangunan single integrated monitoring system jauh lebih penting dibanding sekadar single export gate.

Kelima, pengawasan Devisa Hasil Ekspor perlu dijalankan secara konsisten dan kredibel. Tujuan utama DHE adalah memastikan hasil ekspor benar-benar kembali ke dalam negeri dan memperkuat stabilitas devisa nasional. Namun pengawasan DHE juga perlu tetap menjaga fleksibilitas bisnis, kepastian transaksi internasional, dan efisiensi perdagangan agar Indonesia tetap kompetitif di mata pasar global.

Indonesia tentu membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik. Namun perbaikan tata kelola juga perlu menjaga kepastian usaha dan iklim investasi.

Jangan sampai niat menutup kebocoran justru membuat sistem menjadi lebih birokratis, lebih lambat, dan menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha yang selama ini sudah berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, tata kelola yang sehat tidak ditentukan oleh berapa banyak pintu yang dibuka atau ditutup. Yang paling menentukan adalah transparansi sistem, integritas pengawasan, dan kemampuan negara memastikan bahwa data di atas kertas benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan. [kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!