Kota Batu, Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama DPRD setempat sepakat untuk menguatkan regulasi lokal untuk mengantisipasi adanya kegiatan komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) di wilayahnya. Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan bahwa Pemkot akan bergerak selaras sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non militer.
Heli menyatakan dengan mempersiapkan regulasi lokal ini akan menjadi dasar untuk membatasi pergerakan propaganda dan kampanye LGBTQ di ruang publik Kota Batu.
“Namun kita pastikan bahwa langkah yang akan kita ambil tentu akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kenyamanan publik dan iklim investasi di Kota Wisata ini,” ujarnya, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan bahwa dalam mengantisipasi muncul dan berkembangnya komunitas LGBTQ, Pemkot Batu akan fokus pada membatasi gerakan kampanye, propaganda ideologis, atau perayaan massal di ruang publik. Artinya, Pemkot akan memperketat gerakan kampanye masifnya.
Adapun dalam penyediaan regulasi akan dilakukan dengan membuat Peraturan Daerah Ketahanan Keluarga ataupun melalui penguatan aturan ketertiban umum. Dan regulasi tèrsebut idak akan menyasar pada persekusi personal. “Artinya, kita akan tetap menjaga komitmen untuk mempertahankan kota yang ramah bagi semua wisatawan,” jelas Heli.
Adapun poin pentingnya, Pemkot akan melakukan pengetatan yang difokuskan pada gerakan atau kampanye masif. Pengetatan tersebut tidak akan melakukan persekusi atau tindakan diskriminatif terhadap personal yang dapat merusak citra ramah Kota Batu.
Kemudian keberadaan Perpres tentang LGBTQ akan dimanfaatkan untuk memperkuat identitas Kota Batu di kancah nasional dan internasional. Nilai-nilai moral kebudayaan timur akan dijadikan modal utama untuk mempertegas posisi Batu di pasar pariwisata.
Dan dengan status Kota Batu sebagai magnet wisata utama di Jawa Timur tetap maka Pemkot akan melakukan pengawasan terhadap keberadaan hotel hingga vila.
“Kita akan memberikan warning atau peringatan keras kepada para pelaku usaha pariwisata agar lebih selektif dan waspada dalam menerima tamu, terutama yang menyewa fasilitas privat,” tambah Heli.
Dalam melaksaakanpengawasan, Pemkot Batu melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata akan melakukan kordinasida dengan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) setempat. Jangan sampai fasilitas akomodasi, terutama persewaan vila privat yang rentan disalahgunakan untuk pesta komunitas atau deklarasi terselubung LGBTQ.
Namun demikian, Heli menjamin Satpol PP dan dinas terkait akan bergerak secara terukur tanpa menimbulkan kegaduhan yang bisa mengganggu kenyamanan wisatawan. Pemkot Batu akan tetap memastikan roda ekonomi pariwisata tetap berputar, dan mampu berdiri tegak di atas koridor hukum dan norma agama yang berlaku.
Pengawasan ketat ini juga akan diintegrasikan langsung ke dalam proses perizinan operasional tempat hiburan malam, serta para Event Organizer (EO) yang berniat menggelar acara berskala besar di wilayah Kota Batu. Semua langkah akan menjadi upaya kongkret Pemkot Batu dalam melakukan pengetatan sekaligus membatasi gerakan kampanye, propaganda ideologis, dan perayaan massal LGBTQ. [nas.kt]


