31.1 C
Sidoarjo
Friday, July 10, 2026
spot_img

Disnakertrans Tulungagung Selesaikan Perselisihan HI Tiga Mantan Karyawan PT API

Tulungagung, Bhirawa – Perselisihan hubungan industrial (HI) antara PT Arbila Properti dan Investasi (API) dengan tiga mantan karyawannya berakhir damai. Tiga mantan karyawan yang semua perempuan itu menerima semua haknya setelah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrertrans) Kabupaten Tulungagung.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Ronald Arbibawa, Jumat (10/7/2026), mengungkapkan perselisihan antara PT API dan tiga karyawannya sudah selesai. “Sudah pula dilakukan penandatanganan perjanjian bersama,” ujarnya.

Menurut dia, penandatangan perjanjian bersama tersebut dilakukan pada Kamis (9/7) sore. Semua yang bertikai hadir, yakni Siswanto, pemilik PT API dan tiga mantan karyawan PT API masing-masing Melisa, Diah Suciati, dan Gadis.

“Jadi perselisihan sudah selasai dan mantan karyawan mendapat hak-haknya. Seperti gaji pokok, uang makan, THR, serta pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Seanjutnya, Ronald menyebut Disnekertrans Kabupaten Tulungagung akan terus melakukan pemantauan pada perusahan-perusahaan, utamanya PT API agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Pemantauan dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus perselisihan hubungan industrial,” terangnya.

Sebelumnya, Melisa menyatakan kegembiraannya karena semua tuntutan bersama dua rekannya telah terpenuhi setelah dilakukan mediasi dan penandatanganan perjanjian bersama. “Hak kami yang berupa gaji pokok, uang makan, THR, dan seluruh premi BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan sesuai tuntutan,” ujar Melisa.

Ia membeberkan pula jika tunggakan BPJS Ketenagakerjaan bukan selama dua tahun seperti berita yang beredar selama ini. Melalinkan tertunggak satu tahun empat bulan. “Sedang untuk gaji selama ima bulan,” ucapnya.

Berita Terkait :  DPRD Gresik Fasilitasi Pameran Damar Kurung Satu Bulan Penuh

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) UPT BLK Tulungagung, Willy Tjaksono, menyambut baik hasil akhir penyelesaian kasus hubungan industrial tersebut.

“Kami juga mengapresiasi semua pihak yang dengan kelegaan dan kerelaan hati, berpikir positif, tulus dan mengedepankan kepentingan kondusifitas industrial ,” sambungnya.

Menurut Willy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung ini, penyelesaian hubungan industrial secara damai itu punya makna tersendiri bagi produktifitas perusahaan dan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Tulungagung dan Provinsi Jawa Timur pada umumnya.

“Walau pun ada satu poin yang diterima satu mantan karyawan wanita itu yang dianggap mengingkari dari hasil kesepatan terdahulu pada saat mediasi tanggal 6 Mei 2026 lalu,” pungkasnya.  [wed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!