Gresik, Bhirawa.
Dalam rapat paripurna DPRD atas jawaban bupati, terkait dua Perda yang dicabut. Pemerintah komitmen akan meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam perencanaan pembangunan daerah melalui pelibatan aktif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Menurut Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah mengatakan, pemberian insentif kepada RT dan RW memiliki dasar hukum yang kuat. Diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menyebutkan belanja desa diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan, termasuk insentif bagi RT dan RW.
”Terimakasih jawaban atas masukan dari beberapa fraksi terkait pelibatan RT, RW, dan lembaga masyarakat desa lain dalam proses pembangunan. Mereka berperan penting membantu tugas pemerintahan, seperti pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, menjaga ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Untuk pemberian insentif, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dan sejak 2023, Pemkab telah memberikan jaminan ketenagakerjaan. Meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kepada 9.694 pengurus RT dan RW di seluruh kabupaten.
Keterlibatan berbagai lembaga desa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan mengidentifikasi kebutuhan lokal bersama, sebagai peran garda terdepan.
Aminatun Habibah menegaskan, kedepan rencana pembangunan dapat lebih relevan dan tepat sasaran. Mendorong transparansi dan akuntabilitas, dengan melibatkan berbagai pihak proses perencanaan menjadi lebih transparan. Akan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan akuntabilitas. [kim.fen]