Kab Malang, Bhirawa
Alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Malang kini menjadi persoalan baru. Karena dalam alih fungsi lahan tersebut diduga ada permainan tersistematis melalui jalur non procedural. Hal ini diketahui dalam proses pembersihan atau status lahan hijau menjadi kawasan komersial, khususnya di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kepanjen.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan oleh pihak pemeriksa telah ditemukan sejumlah titik lahan milik warga di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang secara administratif sah berstatus LSD. Sedangkan secara teknis, lahan yang berstatus LSD tersebut memiliki restriksi atau pembatasan ketat terhadap pembangunan permanen.
Namun, di lapangan ditemukan indikasi kuat adanya upaya meloloskan status lahan tersebut melalui jalur belakang, atau bisa dikatakan ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).
Praktik tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang oknum pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, yang ditengarai bertindak sebagai penghubung utama untuk mengubah status LSD.
Dan tidak hanya di wilayah Kecamatan Gondanglegi saja, kata Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, Selasa (19/5), kepada wartawan, tapi cara-cara seperti itu juga ditengarai terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen.
“Muncul dugaan adanya praktik uang pelicin dengan skema pembayaran per meter agar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan tanpa hambatan teknis, meskipun lahan yang diajukan merupakan wilayah konservasi pangan,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, pola terstruktur ini dinilai menjadi ancaman serius bagi tata ruang wilayah dan program ketahanan pangan daerah. Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan maraknya dugaan pelanggaran aturan LSD di Kabupaten Malang. Padahal, sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan itu sangat jelas serta mengikat. Sedangkan aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan juga tertuang pada aturan Kementerian ATR/BPN.
“Kami mendesak DPKPCK Kabupaten Malang untuk mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut. Dan kami pun juga menyarankan agar DPKPCK segera bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Awangga.
Awangga menekankan bahwa wilayah Gondanglegi harus menjadi skala prioritas pengawasan. Hal ini seiring dengan adanya rencana pengalihan jalur pintu masuk Tol Malang-Kepanjen, yang memicu tingginya potensi lonjakan alih fungsi lahan secara ilegal. Dan jika pengalihan lahan ini tidak segera ditertibkan, maka akan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah.
Belakangan ini kinerja dan ketegasan dari Kepala DPKPCK Kabupaten Malang dalam menegakkan aturan ini masih sangat kurang. Apalagi, ada dugaan oknum pegawai dinas tersebut menjadi perantara untuk meloloskan IPR dan PBG.
“Jika pihak DPKPCK tetap pasif, hal tersebut mencerminkan lemahnya komitmen kepala dinas dalam menegakkan hukum. Padahal, sanksi administrasi hingga sanksi pidana terkait pelanggaran tata ruang sudah diatur secara gamblang oleh Undang-Undang (UU),” pungkasnya. [cyn.kt]


