Ilham Tantowi (kiri) sebelum menjenguk terdakwa Reni di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (19/5) siang.
Tulungagung, Bhirawa.
Pengacara terdakwa Reni Budi Kristanti, Muchamad IlhamTantowi, menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap kliennya dalam putusan sidang perkara tindak pidana korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Senin (18/5) kemarin, memutuskan salah satu terdakwa kasus korupsi di rumah sakit milik Pemkab Tulungagung itu dengan vonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.
“Dengan melihat putusan vonis yang dua tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti nihil, sebagai kuasa hukum saudari Reni tidak perlu upaya hukum lagi,” ujar Ilham Tantowi di sela saat mengunjungi kliennya di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (19/5) siang.
Menurut dia, setelah melihat putusan tersebut majelis hakim sudah sangat obyektif dan sangat benar. “Sudah sesuai fakta persidangan,” imbuhnya.
Ilham Tantowi mengakui dan tidak menutupi jika terdakwa Reni bersalah. Meski ia menyesalkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada kliennya.
“Tuntutlah seseorang sesuai kesalahannya. Jangan salah dua dituntut sepuluh,” tandasnya.
Ilham Tantowi menyebut dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kliennya dituntut pidana penjara lima tahun. Sama dengan terdakwa lainnya, yakni Yudi Rahmawan.
“Padahal saudara Yudi jabatannya saat itu Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Iskak. Sementara saudari Reni hanya staf. Ada hantaman keras terhadap psikis saudari Reni ketika melihat tuntutan antara wadir dan staf sama. Banyak teman yang bertanya, kok bisa antara wadir dan staf yang jabatannya terpaut jauh ini disamakan. Mungkin teman luar banyak yang mempertanyakan itu juga,” paparnya.
Selanjutnya, Ilham Tantowi membeberkan jika terdakwa Reni sampai akhir persidangan tidak terbukti menerima uang SKTM. Justru ia mengaku pernah dikasih uang, tapi nilai universalnya sekitar Rp 21,8 juta. “Beliau pikir itu uang kekeluargaan. Karena keluarga saudara Reni dengan saudara Yudi dekat. Sering membantu,” paparnya lagi.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengungkapkan pula jika Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya sudah memutuskan perkara korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung.
“Terhadap putusan ini JPU dan kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Roni mengungkapkan kedua terdakwa sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 604 KUHP, sehingga terdakwa Yudi diputus oleh majelis hakim dengan vonis lima tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp 3,9 miliar (subsider 4 tahun penjara). Sedang untuk terdakwa Reni diputus vonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan). (wed.hel)


