Jombang, Bhirawa – Pemerhati sejarah di Jombang, Isma Hakim mendesak agar peninggalan-peninggalan sejarah yang penting di Kabupaten Jombang agar segera ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini oleh Bupati Jombang.
Isma Hakim memandang, Kabupaten Jombang merupakan daerah yang memiliki sejarah panjang. Seperti masa klasik sampai dengan masa kolonial.
“Tentunya, irisan sejarah yang banyak di Kabupaten Jombang ini meninggalkan artefak-artefak. Ini yang perlu dilestarikan dengan penetapan cagar budaya,” kata Isma Hakim, Senin (12/10/2026).
“Agar anak cucu kita ke depan bisa mengetahui bahwa Jombang memiliki sejarah dan peradaban yang penting,” sambung dia.
Isma Hakim juga mengingatkan perihal usulan-usulan yang pernah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang pada acara budaya di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang tahun 2025 yang lalu.
“Kalau tidak salah, waktu itu kami mengusulkan agar sejumlah peninggalan sejarah ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satunya adalah Prasasti Kusambyan yang ada di utara Sungai Brantas,” ungkap Isma Hakim.
“Bagaimana tindak lanjutnya sekarang usulan itu,” tanya dia.
Sementara itu, salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang hasil asesmen terbaru, Arif Yulianto mengaku masih bingung dengan belum keluarnya SK Bupati Jombang untuk TACB Jombang yang baru.
“Informasi yang saya dapat dari Disdikbud Kabupaten Jombang malah SK itu akan dikeluarkan per Januari 2027,” kata Arif.
“Logikanya harusnya SK Bupati itu dikeluarkan setelah sertifikat kami keluar. Sertifikat dari pusat itu sudah ditandatangani bulan Desember 2025 yang lalu. Tapi kok sampai sekarang SK Bupatinya belum turun, apa faktornya, saya juga belum tahu,” ungkap Arif.
Lebih lanjut Arif menilai, kejelasan tentang payung hukum untuk TACB Jombang yang baru merupakan hal yang penting demi kerja-kerja kajian dan produk rekomendasi yang dihasilkan.
“Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kami, ketika kita keluarkan rekomendasi penetapan cagar budaya, malah digugat oleh pihak lain karena TACB belum memiliki payung hukum,” pungkasnya. [rif.kt]






