Kota Kediri, Bhirawa. – Pedagang Pasar Pahing Kota Kediri memasang enam banner penolakan terhadap sistem pengelolaan pasar oleh Perumda Pasar Joyoboyo, Senin (7/9) sore. Pedagang menilai sejumlah perubahan kebijakan, terutama terkait retribusi, belum disertai penjelasan dan pembahasan yang memadai.
Banner tersebut memuat pernyataan penolakan terhadap sistem pengelolaan pasar yang dinilai merugikan dan tidak berpihak kepada pedagang.
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pahing, Pujito, mengatakan pemasangan banner merupakan bentuk protes setelah pihaknya menggelar delapan kali audiensi dengan Perumda Pasar Joyoboyo. Namun, menurut dia, sejumlah keberatan pedagang belum mendapatkan penyelesaian.
“Pemasangan ini bentuk protes. Kita sudah delapan kali mengadakan audiensi dengan Perumda, nyatanya apa yang kita mau dan menjadi keberatan pedagang belum terwujud,” kata Pujito.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perubahan kebijakan setelah Djauhari Luthfi menjabat sebagai Direktur Perumda Pasar Joyoboyo pada 2023. Pujito menyebut terdapat perubahan tarif, biaya administrasi perpanjangan, hingga perubahan status dari hak guna menjadi hak sewa.
Padahal, menurut Pujito, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa setiap perubahan terkait tarif maupun aturan pengelolaan pasar seharusnya dibicarakan bersama dengan pedagang.
“Penolakannya sebelum Pak Dirut Djauhari Luthfi jadi sudah ada kesepakatan, seandainya terjadi perubahan apa pun, tarif dan sebagainya, harus ada kewajiban bersama-sama antara Perumda dan pedagang, adanya rembugan,” ujarnya.
Pujito mencontohkan perubahan besaran retribusi pada salah satu jenis kios yang sebelumnya sekitar Rp3.500, kemudian menjadi Rp5.000 dan kini mencapai Rp20.000. Ia juga menyebut terdapat tarif lain yang sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp4.000.
Menurut dia, persoalan bukan hanya besaran kenaikan, tetapi juga proses penerapannya. Pedagang mengaku belum memperoleh sosialisasi yang cukup mengenai perubahan tersebut.
“Pada saat pelaksanaan belum ada sosialisasi, sehingga biaya yang seharusnya memberatkan. Setiap mantri karcis punya pendapat sendiri-sendiri sehingga rancu,” ungkapnya.
Pujito juga mempertanyakan dasar aturan mengenai besaran tarif baru tersebut. Ia meminta kebijakan dan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) ditinjau kembali.
“Kita adakan audiensi itu kalau memang tidak sesuai perda, kami sangat mohon dibatalkan,” tegasnya.
Pedagang, lanjut Pujito, akan tetap menyampaikan keberatan melalui berbagai cara selama belum ada pembahasan yang dianggap jelas antara pedagang dan Perumda.
“Sepanjang belum adanya negosiasi yang jelas, kita tetap mengadakan gerakan-gerakan seperti ini,” ujarnya.
Paguyuban Pedagang Pasar Pahing juga telah mengirimkan surat kepada Perumda Pasar Joyoboyo. Jika belum mendapatkan jawaban yang pasti, mereka berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Kediri selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Kalau memang nanti belum ada jawaban pasti, maka kami akan kirim surat kepada Wali Kota sebagai KPM,” pungkasnya.(van,nov.hel)


