Kabupaten Probolinggo, Bhirawa. – Penyidik Gakkum Kehutanan bersama pakar dari IPB menelusuri dugaan tindak pidana kebakaran di kawasan Gunung Bromo. Penelusuran ini untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Kementerian Kehutanan melibatkan dua ahli IPB University untuk mendalami dampak karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pengambilan sampel dilakukan di kawasan terdampak di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Pengambilan sampel dilakukan pada 29 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan. Dua ahli yang dilibatkan yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Keduanya melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil sejumlah sampel pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran. Sampel yang dikumpulkan meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, serta arang atau material sisa kebakaran.
Pada salah satu plot, ahli juga mengambil sampel tanah dari kawasan yang tidak terbakar untuk dijadikan kontrol atau pembanding. Seluruh sampel tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan secara laboratoris untuk mengetahui kondisi tanah dan lingkungan setelah terdampak kebakaran.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk memperoleh data ilmiah yang dapat mendukung proses penyelidikan.
“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak. Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran,” ujarnya.
Menurut Aswin, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi bagian dari pembuktian dalam penanganan perkara. Data tersebut akan digunakan penyidik untuk mengetahui dampak kebakaran sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyelidikan sendiri telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Selanjutnya, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus 2026. Penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University kemudian dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Kebakaran yang menjadi bagian dari penanganan tersebut sebelumnya terpantau sejak 3 Agustus 2026 di kawasan Blok Watu Gede/Bantengan, Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura. Api kemudian meluas ke sejumlah wilayah di kawasan TNBTS. Luas wilayah terdampak karhutla di kawasan Gunung Bromo pada Agustus 2026 mencapai sekitar 1.120 hektare.
Penanganan kebakaran dilakukan melalui operasi darat dan udara. Petugas gabungan menghadapi medan yang curam, vegetasi kering, angin kencang, serta keterbatasan sumber air sehingga pemadaman membutuhkan pengerahan personel dan dukungan helikopter water bombing.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemeriksaan terhadap dampak kebakaran penting dilakukan karena TNBTS merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis sekaligus berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan aktivitas wisata.
“Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara jelas dampak dan kerugian akibat kebakaran. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana, hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pengambilan sampel tersebut disaksikan unsur Balai Besar TNBTS dan Polisi Kehutanan. Seluruh proses pengambilan sampel dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani ahli, penyidik, serta saksi yang hadir.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan di kawasan konservasi TNBTS. Dengan luas wilayah terdampak yang mencapai sekitar 1.120 hektare, hasil uji laboratorium nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk membuat terang peristiwa serta menentukan langkah hukum berikutnya. [fir.kt]

