Sumenep, Bhirawa. – Operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor digelar di Kabupaten Sumenep. Selain mengecek kewajiban pajak, petugas juga menyasar kelengkapan administrasi dan uji KIR kendaraan, khususnya angkutan barang. Operasi berlangsung di Jalan Raya Sumenep-Lenteng, tepatnya di wilayah perbatasan Kecamatan Batuan dan Lenteng. Sejumlah kendaraan yang melintas diperiksa petugas untuk memastikan kelengkapan dokumen serta pemenuhan ketentuan kendaraan bermotor.
Kepala Disperkimhub Sumenep, Dadang Dedi Iskandar mengatakan kegiatan tersebut melibatkan UPT PPD Sumenep, Bapenda Sumenep, Unit Turjawali Satlantas Polresta Sumenep dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep. Pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan pembayaran pajak, tetapi juga memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan keselamatan. “Untuk kendaraan roda empat, khususnya angkutan barang, kami memastikan uji KIR masih berlaku. Ini merupakan salah satu persyaratan penting untuk menjamin keselamatan kendaraan saat beroperasi di jalan,” kata Dadang, Selasa (15/9).
Menurutnya, uji KIR tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administratif. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan. Selain uji KIR, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan pajak kendaraan bermotor. “Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Dadang menegaskan penertiban dilakukan melalui sinergi lintas instansi. Masing-masing lembaga menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam pemeriksaan administrasi, perpajakan, maupun aspek keselamatan kendaraan. “Kami berkolaborasi dengan kepolisian, Samsat dan Bapenda untuk menertibkan administrasi kendaraan. Harapannya, pengguna jalan mendapatkan keamanan dan kenyamanan,” terangnya.
Ia mengimbau pemilik kendaraan, terutama angkutan barang, agar tidak mengabaikan kewajiban uji KIR maupun kelengkapan administrasi lainnya. Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau setelah diberikan imbauan masih tidak memenuhi kewajiban, tentu ada sanksi. Penindakan dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dadang menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai operasi sesaat. Koordinasi antarlembaga akan terus diperkuat guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kendaraan bermotor sekaligus mendukung keselamatan lalu lintas. Operasi gabungan tersebut dihadiri Kepala Disperkimhub Sumenep Dadang Dedi Iskandar beserta jajaran, Kepala UPT PPD Sumenep Samtiono beserta jajaran, serta Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetra Jaya. Dari unsur kepolisian, kegiatan melibatkan personel Unit Turjawali Satlantas Polresta Sumenep yang dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Dypta. ‘Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait mendorong pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajak, administrasi, dan persyaratan teknis kendaraan. Langkah ini kami harapkan turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.[sul.ca]


