27.8 C
Sidoarjo
Saturday, May 24, 2025
spot_img

Bupati Sidoarjo Ajak ASN Pertahankan Opini WTP Dua Belas Kali Berturut-turut

Sidoarjo,Bhirawa
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengajak seluruh ASN Pemkab Sidoarjo untuk bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, atas LHP tahun 2024 lalu, yang telah diraih 12 kali berturut-turut sejak tahun 2013 lalu.

Demikian disampaikan Subandi, Kamis (17/4) akhir pekan lalu, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 dari Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin, di Kantor BPK RI Jawa Timur di Jalan Raya Juanda.

“Tentu saja saya bahagia dan bersyukur, karena kami masih mampu mempertahankan LKPD dengan opini wajar tanpa pengecualian sampai 12 kali berturut-turut,” komentar Subandi, ketika ditanya bagaimana perasaannya, karena masih bisa menerima opini WTP sampai 12 kali berturut-turut.

Menurut Subandi, itu sebagai bukti setiap pembelanjaan APBD Kabupaten Sidoarjo, sudah sesuai regulasi, transparansi dan akuntable. Sehingga dirinya mengajak semua ASN Sidoarjo harus bisa menjaga penilaian baik tersebut.

“Laporan ini bukan hanya sebatas regulasi saja. Tetapi sangat penting sekali dalam mengukur transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Sehingga bisa untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah,” lanjutnya.

Hasil LKPD Sidoarjo tahun 2024 dan berbuah dengan opini WTP itu, menurut Subandi, tercapai bukan karena upaya satu atau dua OPD saja. Tetapi kerja keras dan kerja kompak dari semua OPD yang ada di Pemkab Sidoarjo.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Segera Bangun Rumah Pompa Baru di 5 Titik Wilayah Rawan Banjir

“Kami akan mendorong seluruh OPD, agar terus berusaha bisa mempertahankan Opini WTP ini pada tahun-tahun berikutnya,” pungkas Subandi.

Mengutip laman jatim. bpk.go.id, pada Kamis, 17 April 2025, hasil LKPD tahun 2024 telah diberikan kepada 10 kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Dari pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, terhadap 10 Pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya, masalah pajak dan retribusi belum tertib, pengelolaan BLUD dan BUMD belum memadai, pengelolaan barang milik daerah belum sesuai ketentuan dan pencatatan aset belum tertib, dan lainnya.

“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” kata Kepala BPK RI perwakikan Jawa Timur, Yuan Chandra.

Sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (kus.gat)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru