31.7 C
Sidoarjo
Thursday, July 16, 2026
spot_img

Menteri LH Apresiasi Pengelolaan TPA di Jombang

Jombang, Bhirawa – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Mohammad Jumhur Hidayat mengunjungi pengelolaan sampah di TPA Banjardowo, Jombang, Rabu (15/07). Pada kunjungan tersebut, Menteri LH menyaksikan sampah yang diolah menyisakan hanya 30 persen saja.

Rombongan Menteri LH tiba di TPA Banjardowo siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi, Menteri LH langsung meninjau gedung pengelolaan sampah dengan dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum.

Menteri LH mendapatkan penjelasan  secara detail dari Kepala DLH Kabupaten Jombang terkait kerja mesin pengelola sampah. Dari awal sampah datang hingga pemrosesan menjadi arang briket hingga pupuk kompos.

“Jumlah sampah di Jombang sudah baik karena begini, yang ada kebanyakan selama ini ya, timbul, angkut, buang. Bisa 100 persen tuh yang diangkut. Kalau ini tidak. Ada timbulan, dipilah, dibagi-bagi di daerah dalam perjalanan,” beber Menteri LH.

Menteri LH menyampaikan, dengan sistem pemilahan tersebut, sisa sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir hanya berkisar 30 persen. Sisa sampah lainnya diproses melalui mekanisme ekonomi sirkular yang memungkinkan sampah memiliki nilai ekonomi.

​Selain aspek lingkungan, Menteri Lah juga menekankan pentingnya menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau dalam ekosistem pengelolaan sampah.

Jumhur menargetkan peningkatan kapasitas ekonomi sirkular agar pengelolaan sampah dapat mandiri secara ekonomi, bahkan tanpa subsidi pemerintah.

Berita Terkait :  Bupati Jombang Warsubi Dorong Pengentasan Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

​

“Kita akan studi langsung, nanti mungkin kita kirim orang yang lebih detail lagi,” kata dia.

“Kalau jumlah sampahnya lebih banyak sebetulnya dan bisa diolah, itu secara ekonomi, namanya ada skala ekonomi,” imbuhnya.

Menteri LH mengatakan, inisiatif di Jombang dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan sistem serupa.

Pihaknya menargetkan seluruh kabupaten di Indonesia dapat menerapkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan.

“Pokoknya harus satu dua tahun, seluruh kabupaten harus selesai,” pungkasnya. [rif.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!