Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza
DPR RI Jakarta. Bhirawa. – Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah menyusul masih banyaknya gubernur, bupati, dan wali kota yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi harus ditelusuri sejak proses pencalonan kepala daerah.
Tingginya angka kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menjadi sinyal bahwa mekanisme seleksi calon pemimpin daerah masih menyisakan banyak kelemahan. Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada harus menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu fokus utama.
Ia mengatakan proses evaluasi harus dimulai sejak seseorang memperoleh rekomendasi partai politik, mendaftarkan diri ke KPU, mengikuti tahapan pencalonan hingga akhirnya terpilih oleh masyarakat. Seluruh rangkaian tersebut, menurutnya, harus dipastikan mampu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas.
“Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah, sehingga terpilih menjadi kepala daerah, ini tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang sedikit banyaknya juga akan mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya,” kata Rycko di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sebagaimana diketahui, jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK dalam OTT terus bertambah.
Terbaru, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026). Sehingga total 10 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hingga pertengahan tahun 2026.
Selain Etik Suryani, KPK lebih dahulu telah mengamankan Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri T, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Rycko menegaskan partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan seleksi calon kepala daerah. Menurutnya, proses penjaringan tidak boleh hanya mempertimbangkan elektabilitas, tetapi juga rekam jejak, integritas, serta persoalan hukum yang pernah dimiliki calon.
Ia lalu menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurutnya, tingginya ongkos politik dalam Pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi ketika kandidat berhasil menjabat.
Rycko menjelaskan calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk bertemu masyarakat, menggelar kegiatan, menyediakan konsumsi hingga berbagai kebutuhan kampanye lainnya. Kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politik setelah terpilih.
“Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku lebih cenderung mendukung agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, sistem tersebut tetap harus disertai transparansi rekam jejak calon agar publik dapat memberikan masukan sebelum pemilihan dilakukan.
Selain itu, Rycko mengusulkan agar persyaratan calon kepala daerah diperketat, termasuk melalui peningkatan standar rekam jejak, pengalaman politik, usia, hingga tingkat pendidikan. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah sekaligus menekan potensi korupsi.
Menurutnya, fenomena munculnya calon yang baru bergabung ke partai politik dalam waktu singkat namun langsung mendapatkan tiket pencalonan juga perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai kaderisasi di partai politik harus lebih diutamakan dibanding sekadar mempertimbangkan kemampuan finansial calon.
Politisi Golkar asal Lampung ini mengingatkan ketika seorang kepala daerah tersandung kasus korupsi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas dinilai membuat proses pengambilan kebijakan menjadi tidak optimal.
Apalagi kondisi tersebut terjadi di tengah berbagai persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari pengangkatan PPPK, kesejahteraan guru hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat ini terbebani, terabaikan hanya karena persoalan-persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil,” ungkapnya..
Karena itu, Rycko mendesak pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu segera dipercepat agar tersedia cukup waktu menyusun sistem pemilu dan pilkada yang lebih baik sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai. Menurutnya, pembahasan harus melibatkan partisipasi publik, akademisi, pakar, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Evaluasi sistem rekrutmen kepala daerah harus dilakukan sekarang. Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi,” pungkas Rycko. [ira.hel].


