Kabupaten Malang, Bhirawa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) tahun anggaran 2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat atas pelanggaran hukum dalam proyek senilai Rp8,4 miliar tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Dalam operasi itu, penyidik berhasil menyita sedikitnya 50 bendel dokumen administrasi yang diduga berkaitan erat dengan proses pengadaan untuk keperluan penyidikan lanjut.
“Pengadaan tujuh unit ambulans ini menelan anggaran Rp8,4 miliar. Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan data terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinkes Pemkab Malang,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi.
Merespons hal ini, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif. “Kami ikuti seluruh proses hukum yang ditetapkan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya Rabu (15/7).
Bupati menjelaskan telah melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinkes beserta jajarannya. Dari penjelasan lisan yang diterima, pihak Dinkes menyatakan seluruh prosedur pengadaan telah dijalankan sesuai aturan. Meski demikian, Pemkab akan terus memantau perkembangan penyidikan.
Terkait kemungkinan pendampingan hukum bagi pejabat yang diperiksa, Bupati masih melakukan evaluasi. Pemkab telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Bagian Hukum untuk mengawal serta memastikan koordinasi berjalan efektif.
Diketahui, salah satu dugaan pelanggaran dalam kasus ini adalah adanya gratifikasi berupa uang pengembalian (cashback) dari pembelian mobil yang diterima oknum pejabat Dinkes. [cyn.kt]


