27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, July 15, 2026
spot_img

Hak Ekonomi Karya Jurnalistik di Era Kecerdasan Buatan

Oleh :
Wahyu Kuncoro
Dosen ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Surabaya

Jurnalisme berada di titik nadir perubahan yang eksponensial. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan akses informasi tanpa batas, namun di sisi lain, ia menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup institusi pers dan para pekerja media.

Selama bertahun-tahun, karya jurnalistik yang dihasilkan melalui kerja keras, investigasi mendalam, dan verifikasi faktual, kerap kali dieksploitasi secara bebas oleh platform digital maupun teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Kini, dengan adanya momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta dan dorongan regulasi di tingkat global, sudah saatnya karya jurnalistik mendapatkan hak ekonominya secara adil.

Hak Cipta dan Karya Jurnalistik
Dalam sejarah rezim Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), karya jurnalistik sering kali berada di posisi yang dilematis. Berdasarkan catatan penelitian dan diskursus hukum di berbagai literatur akademik (seperti yang tertuang dalam kajian hukum hak cipta), berita aktual kerap dianggap sebagai informasi milik publik yang berada di ranah publik (public domain) setelah kurun waktu tertentu.

Di Indonesia sendiri, praktik ‘copy-paste’ berita tanpa kompensasi menjadi tantangan berat bagi perusahaan pers. Hal ini diperparah dengan hadirnya teknologi AI generatif yang mampu memanen, mengolah, dan menyajikan ulang ringkasan berita tanpa menyertakan atribusi atau membagikan keuntungan kepada media yang memproduksinya.

Karya jurnalistik bukanlah sekadar komoditas tulisan instan. Ia adalah ciptaan yang bernilai intelektual dan ekonomis. Dalam buku “Jurnalisme Dasar: Panduan Teori dan Praktik” (Iskandar dkk., 2022), ditekankan bahwa perubahan platform dan disrupsi informasi menuntut adanya adaptasi etika dan hukum yang ketat.

Berita Terkait :  Kesetaraan Gender Ojek Online Perempuan di Surabaya

Memproduksi sebuah berita investigasi membutuhkan biaya operasional yang sangat besar, mengorbankan waktu, hingga mempertaruhkan keselamatan jurnalis. Menjadi sangat tidak adil dan merusak ekosistem media, apabila hasil jerih payah ini dimanfaatkan secara komersial oleh platform agregator atau mesin pencari tanpa adanya mekanisme lisensi dan pembayaran royalti yang jelas.

Dewan Pers telah secara tegas mengusulkan agar karya jurnalistik secara eksplisit dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi di dalam revisi UU Hak Cipta. Ini mencakup hak ekonomi perusahaan pers untuk mendapatkan pembayaran royalti dari siapa pun yang menggunakan atau mendistribusikan karya jurnalistik tersebut untuk tujuan komersial.

Penerapan Publisher Rights di Dunia
Perjuangan menuntut hak ekonomi atas karya jurnalistik bukanlah sebuah utopia utopis, melainkan gerakan global yang sudah terbukti keberhasilannya. Banyak negara maju telah menginisiasi regulasi berbasis Publisher Rights (Hak Penerbit) sebagai tameng pelindung industri media lokal dari dominasi raksasa teknologi.

Australia menjadi pelopor utama melalui pemberlakuan News Media Bargaining Code pada tahun 2021. Undang-undang ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Meta untuk melakukan negosiasi bisnis dan membayar kompensasi finansial kepada perusahaan media lokal yang konten beritanya ditampilkan di platform mereka.

Meskipun sempat diwarnai ketegangan-termasuk ancaman pemblokiran akses berita oleh raksasa teknologi-regulasi ini terbukti efektif menyuntikkan dana ratusan juta dolar ke ekosistem media Australia, yang langsung berdampak pada peningkatan kualitas ruang berita dan kesejahteraan jurnalis.

Langkah serupa diadopsi secara masif di benua biru melalui Uni Eropa (UE) Copyright Directive, khususnya Article 15. Regulasi ini memberikan hak cipta digital tambahan (neighboring rights) kepada penerbit pers di seluruh negara anggota UE. Melalui aturan ini, platform digital tidak lagi bisa sewenang-wenang menampilkan potongan berita (snippets) di hasil pencarian tanpa izin dan kesepakatan lisensi berbayar.

Berita Terkait :  RPJMD Bondowoso, Rumuskan Lima Misi Strategis, Enam Tujuan Serta 20 Sasaran Pembangunan Utama

Kasus di Prancis menjadi preseden penting, di mana otoritas persaingan usaha menjatuhkan denda besar kepada Google sebelum akhirnya memaksa korporasi tersebut tunduk dan menandatangani kesepakatan pembayaran royalti dengan ratusan penerbit media Prancis. Pengalaman internasional ini membuktikan bahwa intervensi negara melalui hukum HAKI sangat krusial untuk menyeimbangkan kembali ruang negosiasi yang timpang.

Momentum WIPO dan Diplomasi Internasional
Perlindungan hak cipta adalah isu yang bersifat lintas batas negara. Oleh karena itu, perjuangan ini tidak cukup hanya dilakukan di ranah domestik. Momentum keterlibatan Indonesia dalam forum internasional, khususnya di bawah naungan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), menjadi langkah strategis yang sangat penting.

Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Sidang Umum WIPO di Jenewa (6/7/2026) secara konsisten menyoroti pentingnya keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi AI terhadap atribusi serta remunerasi. Indonesia mendorong tata kelola royalti global yang berlandaskan tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Usulan Indonesia di forum WIPO (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) ini sejalan dengan proses konsultasi yang dilakukan oleh UNESCO terkait rancangan panduan kompensasi yang adil bagi media (Guidance on Fair Compensation for News).

Peran aktif Indonesia di ranah internasional akan dilanjutkan melalui perhelatan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang diselenggarakan di Bali. Ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam transformasi digital global, tetapi juga mengambil peran sebagai inisiator untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil bagi para pelaku industri kreatif dan media massa.

Berita Terkait :  Hari Lahir Pancasila: Bukan Sekadar Seremoni Tanpa Makna

Masa Depan Jurnalisme Berkualitas
Lantas, apa arti perlindungan hak ekonomi ini bagi masa depan jurnalisme? Jurnalisme berkualitas (quality journalism) adalah pilar utama dari sebuah demokrasi yang sehat. Untuk menghasilkan berita yang independen, investigatif, dan tepercaya, ekosistem industri media harus ditopang oleh keuangan yang sehat pula.

Ketika perusahaan pers mendapatkan kepastian hukum atas hak ekonomi dari karyanya, mereka akan memiliki sumber daya untuk membiayai liputan-liputan mendalam, mempekerjakan jurnalis yang kompeten, serta berinvestasi dalam teknologi verifikasi fakta.

Dalam konteks implikasi AI, perlindungan hak cipta memastikan bahwa kecerdasan buatan tidak mematikan industri media, melainkan bermitra secara adil melalui mekanisme lisensi yang saling menguntungkan.

Pada akhirnya, pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik bukan sekadar soal uang atau keuntungan finansial semata. Ini adalah bentuk pengakuan atas nilai sebuah kebenaran, kerja keras intelektual, dan etika profesi.

Momentum revisi UU Hak Cipta dan inisiatif di forum WIPO adalah tonggak bersejarah. Jika regulasi ini berhasil diimplementasikan dengan baik, kita tidak hanya menyelamatkan industri media dari kebangkrutan, tetapi juga melestarikan masa depan jurnalisme sebagai pengawal kebenaran di era disrupsi digital.

Wallahu’alam Bhis-shawwab

———- *** ———–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!