29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

Konsep Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Ruang Terbuka Hijau

Kab Malang, Bhirawa

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membangun Alun-Alun Kepanjen, hingga kini masih dalam tahap penghitungan ulang. Sedangkan untuk lahannya sudah disiapkan, yakni di belakang Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Karena hal ini juga berkaitan dengan kebutuhan anggaran, saat ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, Senin (20/4), kepada wartawan mengatakan, konsep Pembangunan Alun-Alun Kepanjen tersebut berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Perhitungan awal anggaran pembangunan di tahun 2028 mencapai Rp300 miliar. Tentunya secara otomatis, jika untuk merealisasikan pembangunan Alun-alun Kepanjen, anggarannya akan membengkak. Karena harga material di tahun 2018 tidak sama dengan harga sekarang.

“Jadi pasti ada peningkatan harga karena berbagai faktor, utamanya inflasi,” paparnya.

Dia menjelaskan, anggaran tersebut tidak hanya mencakup pembangunan Alun-Alun Kepanjen, tetapi juga pembangunan akses jalan tembus yang menghubungkan area belakang Kantor Bupati Malang hingga ke Stadion Kanjuruhan.

Hal ini membuat kebutuhan pembebasan lahan menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan. Sehingga saat ini, Pemkab Malang masih menghitung ulang kebutuhan anggaran dengan berbagai penyesuaian. Skema pembiayaan yang disiapkan salah satunya melalui pinjaman daerah bekerja sama dengan Bank Jatim.

Skema pinjaman tersebut, kata Tomie, memiliki kemiripan dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), meski terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pembiayaan dan risiko. Jika menggunakan KPBU, pembangunan akan dibiayai oleh pihak swasta.

Berita Terkait :  Antisipasi Super Flu, Pemkot Surabaya Perketat Skrining dan Siagakan Puskesmas

Sementara Pemerintah Daerah memberikan kontribusi sesuai kesepakatan. Sedangkan pada skema pinjaman, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mengangsur pembayaran setiap tahun. “Besaran yang harus dibayar belum tahu, karena kami juga belum tahu berapa bunga bank nantinya,” terangnya.

Menurutnya, pinjaman daerah harus diselesaikan dalam masa jabatan Kepala Daerah yang sedang menjabat. Artinya, jika sisa masa jabatan empat tahun, maka jangka waktu pinjaman tidak boleh melebihi periode tersebut. Berbeda dengan KPBU yang memungkinkan pembayaran berlanjut, meski terjadi pergantian Kepala Daerah.

Selain itu, risiko pembangunan pada skema KPBU sepenuhnya ditanggung pihak badan usaha, sedangkan pada pinjaman menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Untuk maket Alun-Alun Kepanjen sudah jadi sejak lama Namun, nanti akan di review kembali, memungkinkan atau tidaknya jika desain itu diterapkan. Tidak ada kemungkinan branding dengan Bank Jatim, berarti kerjasamanya ada potensi ekonomi

“Lahan yang disiapkan untuk pembangunan Alun-Alun tersebut mencapai 3 hektare. Maket desain pun telah tersedia sejak beberapa tahun lalu, namun akan kembali dikaji untuk menyesuaikan dengan kondisi dan potensi kerja sama yang ada,” tandas Tomie. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!