28.4 C
Sidoarjo
Sunday, May 18, 2025
spot_img

Keputusan OJK, BPR Delta Artha Sidoarjo Berubah Nomenklatur

Sidoarjo, Bhirawa.
BPR Delta Artha Sidoarjo, yang note bene BPR milik Pemkab Sidoarjo, pada Bulan Januari 2025 ini, telah berubah nomenklatur. Sesuai keputusan OJK Jawa Timur, nomor KEP-9/KO.14/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang perubahan nama PT BPR Delta Artha. Dari PT Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha Perseroda menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha Perseroda.

Perubahan nomenklatur ini merujuk pada amanat undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau UU P2SK nomor 4/2023. Juga Keputusan Menkumham nomor AHU- 0082596.AH.01.12 tahun 2024 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.

Tujuan perubahan nomenklatur ini, diharapkan bisa meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian rakyat, khususnya masyarakat menengah kebawah.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo, M.Nur SE, mengatakan perubahan nomenklatur BPR diharapkan kegiatan BPR Delta Artha akan bisa semakin luas dan semakin berkembang.

BPR Delta Artha, kata M.Nur, merupakan salah satu BUMD yang dimiliki oleh Pemkab Sidoarjo. Lainnya adalah Perseroda Delta Tirta dan Perseroda Aneka Usaha.

Dirut BPR Delta Artha Sidoarjo, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, mengatakan perubahan nomenklatur BPR Delta Artha Sidoarjo itu, sebagai bentuk kepatuhan dengan regulasi yang ada. “Semoga BPR Delta Artha terus berkembang dan maju. Sehingga bisa terus memberi layanan yang bermanfaat kepada masyarakat,” komentarnya.

Jenis produk pelayanan perbankan dari BPR yang punya tagline Bang e wong Darjo tersebut diantaranya adalah pengajuan kredit untuk PNS, perangkat desa, kredit modal kerja dan untuk pegawai swasta. Juga pembukan rekening tabungan dan deposito.[kus.ca]

Berita Terkait :  PGN Pagardewa Dorong Petani Karet Terapkan Program Wanatani

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru