27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

81 Tahun Kejaksaan, KUHP Baru dan Ujian Kepercayaan Publik: Hukum Tak Boleh Jadi Komoditas

Kejari Nganjuk, Bhirawa. – Kejari Nganjuk menegaskan penanganan perkara korupsi berjalan profesional dan tanpa intervensi. Publik kini menunggu pembuktian melalui transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tidak semestinya berhenti pada seremoni, olahraga, bakti sosial maupun Adhyaksa Run. Di tengah sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum, momentum 2 September 2026 justru menjadi ruang untuk menguji kembali janji institusi kejaksaan kepada publik: penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis dan berkeadilan.

Janji itu secara terbuka disampaikan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dalam rangkaian peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81, jajaran Kejari Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara, termasuk tindak pidana korupsi, merupakan tugas utama kejaksaan dan akan dilakukan dengan prinsip “tidak pandang bulu”. Kejari Nganjuk juga memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi institusi penegak hukum di tingkat daerah. Sebab, persoalan terbesar penegakan hukum bukan semata-mata berapa banyak perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan, melainkan apakah publik masih percaya bahwa setiap perkara diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kekuasaan, kedekatan maupun kepentingan tertentu.

Krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum di tingkat nasional membuat standar pembuktian publik terhadap institusi hukum semakin tinggi. Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum di tingkat pusat, terlepas dari proses pembuktian dan status hukumnya, memperlihatkan bahwa kewenangan penegakan hukum selalu membutuhkan pengawasan, transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban.

Berita Terkait :  NTP Jawa Timur Turun 0,47 Persen pada November 2025

Karena itu, pernyataan Kejari Nganjuk mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu patut diterjemahkan ke dalam ukuran yang konkret. Publik berhak mengetahui bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti, berapa perkara yang naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan, berapa yang dihentikan, serta apa dasar hukum dari setiap keputusan tersebut.

Transparansi semacam itu penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan. Sebab ketika masyarakat mulai meyakini bahwa perkara dapat dipengaruhi uang, jabatan atau kedekatan, yang rusak bukan hanya citra seorang jaksa, melainkan fondasi kepercayaan terhadap negara hukum.

Di tengah momentum Harlah Kejaksaan ke-81, tantangan Kejari Nganjuk karena itu bukan sekadar mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kegiatan sosial dan olahraga. Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan bahwa semboyan “Integritas, Profesional, Humanis, Berkeadilan” benar-benar hadir dalam setiap proses penegakan hukum.

Sebab pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari integritas penegakan hukum bukan berapa banyak orang yang dihukum. Melainkan apakah masyarakat percaya bahwa hukum tidak dapat dibeli dan hukum yang lebih korektif dan restoratif usai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. [dro.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!