Pemprov, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Mantingan, Ngawi, yang diinisiasi oleh PT Surabaya Industria Estate Rungkut (PT SIER), dengan proses pengajuan yang tengah berjalan dan urusan pembebasan lahan sebagian milik Perhutani yang saat ini sedang ditangani.
Rencana perluasan KEK ke wilayah Mantingan, Ngawi muncul sebagai bagian dari upaya Pemprov Jatim memperkuat pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan kawasan industri dan investasi terfokus.
Inisiator utama proyek disebutkan sebagai PT SIER, perusahaan yang selama ini aktif dalam pengembangan industri dan infrastruktur di Jawa Timur.
Pembentukan KEK diharapkan menarik investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Saat ini pengajuan formal KEK sedang dalam proses administrasi dokumen perencanaan dan pengusulan sedang diurus oleh pihak berwenang Provinsi bersama inisiator.
“Yang sedang mengajukan itu KEK untuk Mantingan, Ngawi, inisiatornya PT SIER, dan proses pembebasan lahan Perhutani sedang dilakukan,” ujar Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Ir. Mohammad Yasin, M.Si, Rabu (8/7).
Satu tantangan penting untuk mewujudkan KEK Mantingan, Ngawi ini adalah status kepemilikan lahan, sebagian area yang ditargetkan berada di atas lahan Perhutani sehingga perlu proses pembebasan atau pengalihan hak yang sedang berjalan.
Proses pembebasan lahan ini biasanya melibatkan verifikasi administrasi, negosiasi dengan pemegang hak dan kompensasi atau skema pemindahan hak sesuai aturan kehutanan.
Jika terealisasi, KEK Mantingan berpotensi menciptakan pekerjaan lokal, memacu permintaan sektor jasa dan logistik, serta meningkatkan penerimaan daerah melalui investasi baru.
“Kalau sudah siap pasti akan dilanjutkan,” ujar Yasin menambahkan.
Proyek KEK Mantingan di Ngawi berpotensi menjadi katalis ekonomi bagi wilayah Jawa Timur, namun keberhasilan dan keberlanjutan proyek sangat bergantung pada penyelesaian masalah lahan, transparansi tata kelola, dan upaya mitigasi dampak sosial-lingkungan.
Hal utama yang perlu diikuti adalah perkembangan status pengajuan, keputusan terkait lahan Perhutani dan rencana konkret penyerapan manfaat bagi masyarakat lokal. [aya.gat]


