26.1 C
Sidoarjo
Wednesday, July 8, 2026
spot_img

Kasus HIV/AIDS di Kota Malang Melonjak, DPRD Desak Percepatan Perda Penanggulangan

DPRD Kota Malang, Bhirawa
Lonjakan kasus HIV/AIDS yang cukup signifikan di Kota Malang memantik respons cepat dari kalangan legislatif. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat upaya mitigasi secara komprehensif dari hulu hingga hilir, termasuk mempercepat payung hukum formal.

Langkah ini diambil merespons data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang yang mencatat adanya 97 kasus baru HIV/AIDS sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Dari angka tersebut, fakta mencengangkan muncul karena hampir separuh kasus didominasi oleh kelompok Laki-laki Seks dengan Laki-laki (LSL).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, pemerintah kota (Pemkot) tidak boleh lagi sekadar melakukan penanganan di permukaan atau hanya berfokus pada kasus yang sudah mencuat. Evaluasi total terhadap faktor pemicu penularan harus segera dilakukan.

“Tidak bisa kita hanya menyelesaikan apa yang sudah tampak di permukaan saja. Kita juga harus memikirkan aspek mitigasinya secara matang dan jeli melihat apa yang belum dilakukan oleh pemerintah selama ini,” ujar Amithya kepada Bhirawa, Rabu (8/7/2026).

Masuk Prolegda, Regulasi Harus Selaras dengan Program Nyata

Sebagai bentuk komitmen politik, DPRD Kota Malang mendorong penuh hadirnya regulasi strategis berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Saat ini, draf regulasi tersebut telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Berita Terkait :  Koramil 0815/06 Kemlagi Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 4.330 Kg Beras

Meski proses pembahasan formal belum bergulir, politisi perempuan ini berharap Perda tersebut nantinya bisa menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi Pemkot Malang dalam mengintegrasikan program pencegahan, perluasan layanan medis, hingga perlindungan hak-hak masyarakat.

Namun, Amithya memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan bahwa Kota Malang memiliki rekam jejak kelam sebagai salah satu daerah dengan angka kasus HIV/AIDS tertinggi di Jawa Timur. Oleh karena itu, keberadaan Perda tidak boleh hanya menjadi macan kertas di atas meja.

“Peraturan daerah itu hanya salah satu komponen penunjang. Kalau regulasinya ada tapi program aksi dan kebijakannya di lapangan tidak diselaraskan, ya percuma saja. Semua komponen penanggulangan harus lengkap dan berjalan beriringan,” tegasnya secara diplomatis.

Lebih lanjut, legislator teras Kota Malang ini menambahkan bahwa kunci keberhasilan pengendalian epidemi ini bertumpu pada program yang berkesinambungan.

Mulai dari masifnya edukasi kesehatan reproduksi, penguatan deteksi dini (skrining), kemudahan akses pemeriksaan, hingga pendampingan pengobatan yang humanis bagi Orang Dengan HIV (ODHIV). Kolaborasi lintas sektor pun dinilai mutlak dilakukan.

Menyinggung soal prinsip inklusivitas yang selama ini menjadi identitas Kota Malang, Amithya menilai nilai sosial tersebut tetap harus dijaga dan dihormati.

Kendati demikian, penerapannya di masyarakat harus berjalan linier dengan upaya proteksi kesehatan publik melalui edukasi yang tepat dan terarah.

“Ya, inklusivitas itu kan spektrumnya luas. Tapi inklusivitas yang kita jalankan tentu yang proporsional, yang tidak keluar dari ranah norma dan aturan kesehatan publik,” tandasnya.

Berita Terkait :  Kodim 0830/Surabaya Jalin Silaturahmi dengan Keluarga Besar TNI melalui Komsos

Melalui sinergi pembentukan Perda dan eksekusi program yang taktis, DPRD Kota Malang berharap laju penularan kasus baru dapat ditekan secara drastis.

Di sisi lain, langkah ini diharapkan mampu mengikis stigma negatif di masyarakat, sehingga para penyintas atau kelompok berisiko tidak takut untuk mengakses layanan kesehatan secara optimal. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!