Sampang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki putusan hukum tetap Inkrah, terhitung pada bulan Januari – Mei, dari berbagai perkara pidana. Kegiatan ini digelar di halaman belakang kantor Kejari, pada Kamis (7/5/26).
Pemusnahan BB tersebut berupa Narkotika. Jenis Sabu sebanyak 36 Perkara, dengan total berat kotor 408,155 Gram, dan Pil Y sebanyak 4.832 butir (dimusnahkan dengan cara diblender)
Pemusnahan BB yang sudah memiliki keputusan Hukum Tetap tersebut, dihadiri Kajari Sampang Mochammad Iqbal, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Kepala Bea Cukai Wilayah Madura, Kepala Rutan Klas IIb Sampang, dan Forkopimda Sampang, serta semua PJU Kejaksaan Negeri Sampang. Kamis (07/05/26).
BB kedua, senjata tajam 5 Perkara, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan digerinda , sedangkan BB ketiga, lainnya berupa, 15 Perkara pencabulan, pencurian dan miras dengan total barang bukti 336 buah dimusnahkan dengan cara, dibakar/dihancurkan, BB terakhir yaitu, 1.033.600 batang rokok rokok Ilegal dimusnahkan dengan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochammad Iqbal mengatakan, langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan kepastian hukum, adapun pemusnahan BB untuk Tahun 2025, Narkotika, Senjata tajam, dan Rokok Ilegal.
Kajari Sampang Mochamad Iqbal menegaskan, pemusnahan ini mencegah adanya penyimpangan. Sekaligus bentuk sinergitas dalam memerangi kejahatan.
Iqbal mengapresiasi kerja sama Kepolisian, BNN, hingga Bea Cukai. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus.
“Hari ini kami telah memisahkan Barang Bukti yang sudah memiliki keputusan Hukum Tetap, yang bisa kita saksikan bersama ini “ katanya.
Pemusnahan ini disaksikan langsung jajaran pejabat penting di Kabupaten Sampang. Hadir Bupati Sampang, Kepala Rutan, hingga perwakilan Kodim 0828. [lis.kt]


